BPJS Kesehatan Ungkap Status Rujukan Ibu Hamil Meninggal di Subang

Informasi soal status rujukan BPJS Kesehatan ibu hamil yang meninggal di Subang.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Mar 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 11:00 WIB
Tips Lebaran Sehat untuk Ibu Hamil
Ilustrasi status rujukan ibu hamil meninggal di Subang (Image by Anastasia Golovina from Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan mengungkapkan informasi status rujukan ibu hamil bernama Kurnaesih (39) yang meninggal dunia setelah tidak mendapat layanan ICU di RSUD Ciereng Subang, Jawa Barat. Disebutkan sebelumnya, Kurnaesih ditolak RSUD Ciereng karena belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang.

Menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, pada tanggal kejadian Kurnaesih ditolak RSUD Subang, tidak tercatat terdapat penjaminan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artinya, tidak ada data yang masuk soal rujukan pasien atas nama Kurnaesih ke RSUD Ciereng Subang. Ketika keluarga Kurnaesih memutuskan melakukan perjalanan ke Bandung untuk mencari rumah sakit lain, tidak ada data rujukan atau surat rujukan ke rumah sakit yang dimaksud.

"Dari informasi dan catatan sistem pelayanan rujukan BPJS Kesehatan, pada tanggal kejadian tidak ada data penjaminan BPJS Kesehatan untuk pasien tersebut," ungkap Ardi, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 8 Maret 2023.

Sebagaimana pengakuan Juju Junaedi, suami Kurnaesih, peristiwa memilukan terjadi pada Kamis, 16 Februari 2023 malam. Ia hanya bisa pasrah menerima takdir melihat istrinya yang sedang hamil 9 bulan dan bersiap melahirkan itu meregang nyawa di perjalanan dari Subang ke Kota Bandung.

Atas kejadian ibu hamil meninggal di Subang ini, pihak BPJS Kesehatan turut prihatin.

"Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa almarhumah dan keluarga," ucap Ardi.

Klarifikasi Bukan 'Ditolak' RSUD Subang

Tips Menangani Virus COVID-19 Bagi Ibu Hamil
Ilustrasi status rujukan ibu hamil meninggal di Subang (pexels.com/Leah Kelley)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, Maxi mengklarifikasi pemberitaan yang marak beredar terkait ibu hamil bernama Kurnaesih (39) yang meninggal dunia setelah ditolak RSUD Ciereng Subang, Jawa Barat.

Pemberitaan yang beredar menyebut bahwa Kurnaesih membutuhkan pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK), tapi malah ditolak RSUD Subang.

Alasan yang disampaikan pihak rumah sakit dikabarkan belum menerima rujukan BPJS dari Puskesmas Tanjungsiang, fasilitas kesehatan (faskes) awal tempat Kurnaesih berobat.

"Kalau ada berita 'ditolak' karena tidak ada rujukan dari Puskesmas, saya klarifikasi tidak seperti itu.""

"Hasil pertemuan kami dengan pihak bidan desa, bidan Puskesmas, dan bidan Rumah Sakit (RS) tidak ada hal seperti itu," kata Maxi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu (8/3/2023).

Dijelaskan kembali oleh Maxi, informasi yang diperoleh Dinkes Kabupaten Subang adalah sebenarnya pihak RSUD Ciereng Subang tidak mempunyai ruang kosong untuk ICU.

Dalam hal ini, ruang ICU sedang penuh, sementara Kurnaesih membutuhkan ruang ICU untuk penanganan lanjutan.

"Jadi 'tidak dilayani' itu dengan alasan bahwa memang pasien butuh ICU setelah operasi. Dan ICU sedang penuh," bebernya.

Catatan Buruk Pelanggaran Hak Pasien

Ilustrasi ventilator, pasien
Ilustrasi ibu hamil meninggal di Subang (Gambar oleh Roslyn Green dari Pixabay)

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto geram mendengar kabar kematian ibu hamil yang ditolak RSUD Ciereng Subang, Jawa Barat. Menurutnya, hal itu menjadi catatan buruk kasus pelanggaran hak pasien di rumah sakit.

"Salah satu alasan penolakan perawatan disebut karena tidak ada rujukan dari puskesmas. Ini menjadi catatan buruk kasus pelanggaran hak pasien di RS," tegasnya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 8 Maret 2023.

Hak pasien, lanjut Edy, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Bahwa setiap pasien berhak memeroleh layanan kesehatan yang adil dan tanpa diskriminasi.

“Mengacu pada Pasal 32 huruf C UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) menyatakan, setiap pasien mempunyai hak memeroleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi,” terangnya.

Jika kondisi Kunaesih gawat, Edy menilai hal itu justru tidak perlu surat rujukan BPJS dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas.

"Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Inpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ucapnya.

Infografis 5 Posisi Proning, Bantu Pernapasan Pasien Isolasi Mandiri Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Posisi Proning, Bantu Pernapasan Pasien Isolasi Mandiri Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya