Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi memberi tanggapan soal proses dan biaya terkait rekomendasi izin praktik yang disebut ribet dan mahal.
Rekomendasi izin praktik digunakan dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan pejabat kesehatan berwenang di kabupaten/kota tempat praktik.
Baca Juga
Tanggapan Adib ini usai mendengar pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang menyebut proses SIP dokter yang ribet dan mahal.
Advertisement
“Kalau ini enggak saya jawab nanti kesannya IDI sebagai lembaga masyarakat yang non formal menghimpun uang lebih besar," kata Adib dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta Selatan Jumat (17/3/2023).
"Tadi saya sudah koordinasikan juga dengan Pak Wamen (Dante Saksono) karena ada statement dari Pak Wamen juga,” lanjut Adib.
Sebelumnya, Menkes Budi bertanya kepada Dante mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIP sekitar Rp6 juta untuk dokter spesialis.
Terkait hal ini, Adib membeberkan rincian nominalnya. Adib mengatakan ada iuran IDI sebesar Rp30 ribu per bulan. Selama lima tahun berarti dokter perlu membayarkan sebesar Rp1,8 juta. Menurut Adib, iuran dalam kelembagaan adalah hal lazim .
"Iuran IDI artinya ini adalah sebuah hal yang normal di dalam lembaga masyarakat menghimpun adanya iuran,” jelasnya Adib.
Iuran Perhimpunan
Ada pula iuran perhimpunan Rp100 ribu, lanjut Adib. Namun, angka ini menyesuaikan dengan berbagai perhimpunan. Artinya nominal iuran di perhimpunan dokter spesialis ortopedi, spesialis penyakit dalam, dan yang lainnya akan berbeda beda.
Bila dokter spesialis merogoh Rp100 ribu per bulan maka dalam lima tahun yang dikeluarkan adalah angak Rp6 juta.
“Rata-rata Rp100 ribu per bulan, kali 12, kali lima tahun, ini yang kemudian muncul angka Rp 6 juta. Itu adalah iuran perhimpunan," katanya.
Lalu, ada biaya KTA (kartu tanda anggota) IDI elektronik sebesar Rp30 ribu.
Adib juga mengatakan biaya rekomendasi sebagai salah satu syarat mengantongi satu surat izin praktik (SIP) adalah Rp 100 ribu. Ia mengakui masih melakukan sosialisasi kepada para dokter terkait angka itu.
“Ini memang PR bagi kami untuk mensosialisasikan dengan teman-teman. Rp100 ribu per 5 tahun untuk satu surat izin praktik (SIP). Lalu, resertifikasi 100 ribu di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), bukan di kita, jadi nominal yang dikeluarkan kalau total selama lima tahun adalah Rp4,4 juta.”
Audit Keuangan
Adib juga mengungkapkan bahwa dana yang masuk juga melalui proses audit.
“Kita tegaskan juga itu melalui proses audit. Di PB IDI setiap tahun diaudit, dan duit kita duit eksternal, internal kita sampaikan kepada anggota, dan juga muktamar juga setiap tiga tahun kita sampaikan.” katanya.
Membandingkan dengan Negara Lain
Adib menjelaskan bahwa pembaruan STR dan SIP setiap lima tahun dilakukan guna mempertahankan kualitas dokter. Ia pun membandingkan STR di Indonesia dengan negara lain.
“Kalau di Indonesia cukup lama setiap lima tahun, kalau di negara lain seperti Amerika setiap dua tahun,” kata Adib, usai acara serupa tapi pada Jumat (17/3/2023).
Menurut Adib, munculnya IDI sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh negara di UU Praktik Kedokteran No 24 yang mengawal, melakukan pembinaan, kendali mutu, dan juga kendali biaya selama ini tidak pernah mendapatkan anggaran dari negara.
“Dulu pernah zaman tahun 2008, tapi sekarang sudah tidak. Ini mengklarifikasi supaya kita sampaikan tidak ada kesan IDI menghimpun dana begitu besar,” katanya.
Advertisement
Omongan Menkes Budi
Klarifikasi PB IDI dilontarkan Adib menyusul pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang merasa kasihan karena dokter-dokter di Indonesia perlu melalui tahap yang rumit dan mahal untuk dapat STR dan SIP.
Sebelumnya, Budi Gunadi menanyakan hal itu kepada Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Disebutkan oleh Dante, perizinan STR dan SIP memang terlalu panjang.
"Saya tanya ke dokter Dante. Dokter Dante kan Wamen saya juga. Katanya, proses perizinannya tuh terlalu complicated, panjang dan ribet," katanya.
"Itu juga yang membuat banyak dokter mengeluh."
Maka dari itu, Budi menginginkan proses pengurusan STR dan SIP untuk dokter dibuat tidak ribet dan biayanya dipermurah. Hal ini juga lantaran banyak dokter mengeluh soal proses perizinan yang terlalu panjang.
"Kita mau sederhanakan, sebaiknya jangan terlalu banyak perizinannya dan kita permurah. Kan tadi kita dengar tuh, temen-temen dokter bilang mesti bayar berapa-berapa setiap lima tahun sekali (untuk memperpanjang STR dan SIP)," ucap Menkes Budi Gunadi usai acara 'Public Hearing RUU Kesehatan Bersama dengan Organisasi Profesi' di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.