Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta akan melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Penerapan ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyasar kepada 50 persen ASN, imbas polusi udara.
Baca Juga
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kebijakan WFH bukanlah solusi untuk mengatasi polusi udara secara sistemik.
Advertisement
"Bila WFH diterapkan lalu polusi menurun, dan karena sudah menurun maka setelah itu para karyawan kementerian/lembaga kembali masuk kerja secara on site, lalu terjadi lagi peningkatan kendaraan di jalanan sehingga polusi marak lagi," kata Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Sabtu 19 Agustus 2023.
"Terus kembali ada kebijakan WFH. Ini kan bukan solusi sistemik, apalagi berpengariuh pada sektor informal," dia menambahkan.
Solusi Atasi Polusi Udara dengan Naik Transportasi Umum
Menurut Timboel, sebaiknya karyawan kementerian/lembaga diinstruksikan menggunakan fasilitas kendaraan umum seperti transjakarta atau mobil jemputan yang disediakan instansi masing-masing.
"Sehingga mereka tidak lagi menggunakan kendaraan pribadinya,"Â ujarnya.
"Tentunya, instruksi menggunakan transportasi umum atau mobil jemputan ini harus dikaitkan dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) agar kebijakan tersebut akan mudah dipatuhi."
Penurunan Pemakaian BBM
Penggunaan fasilitas kendaraan umum seperti transjakarta atau mobil jemputan, lanjut Timboel Siregar, dapat mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kebijakan ini pun akan berdampak pada penurunan pemakaian BBM sehingga subsidi BBM akan lebih ringan bagi APBN," katanya.
Kesadaran Gunakan Kendaraan Umum atau Mobil Jemputan
Disebutkan Timboel, selama ini pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) hanya dikaitkan dengan kehadiran si karyawan.
"Ke depan, diharapkan pemberian Tukin bisa menimbulkan kesadaran sistemik untuk menggunakan kendaraan umum atau mobil jemputan yang disediakan instansi kementerian/lembaga atau Pemda,"Â katanya.
"Semoga kesadaran kolektif, paling tidak untuk karyawan kementerian/lembaga untuk menggunakan fasilitas transportasi umum dan kendaraan yang disediakan akan menurunkan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya secara signifikan," dia menambahkan.
Advertisement
Penyebab Polusi Udara dari Kendaraan Bermotor
Polusi udara di kota Jakarta dan sekitarnya sudah menjadi masalah klasik, namun pemberitaan tentang polusi udara tersebut menjadi pemberitaan yang sangat serius di saat-saat ini. Dampaknya sangat signifikan memengaruhi kesehatan masyarakat.
Salah satu yang menyebabkan terjadinya polusi udara adalah kendaraan bermotor, yang jumlahnya semakin banyak sehingga terus mengkontribusi pada peningkatan polusi udara.
Atas masalah ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan agar semua kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemprov DKI menerapkan WFH.
Pengaruhi Pekerja Informal
Tak hanya itu, Menteri Luhut juga menginstruksikan pengetatan kendaraan ganjil-genap dan menaikkan tarif parkir.
"Dengan WFH diharapkan kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan Ibu kota dan sekitarnya akan berkurang sehingga menurunkan tingkat polusi udara,"Â ujar Timboel Siregar.
"Namun, kebijakan ini tentunya akan memengaruhi geliat ekonomi kalangan pekerja informal seperti rumah makan, transportasi online dan sebagainya, sehingga pendapatan mereka akan berkurang karena konsumennya berkurang," Timboel menekankan.