Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang secara resmi meminta negara-negara di dunia melarang rokok dan vape di sekolah hingga kampus demi melindungi generasi muda. Bambang menilai, pelarangan merokok dan vape di lingkungan sekolah dan kampus oleh WHO itu merupakan keputusan dan kebijakan yang tepat.
"Karena akibat merokok mempengaruhi kesehatan pribadi dan orang di sekitarnya, disamping merupakan salah satu ancaman bagi masa depan generasi muda, khususnya di Indonesia," tutur Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat, 29 September 2023.
Baca Juga
Bambang pun meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kebijakan WHO itu agar lingkungan sekolah dan kampus bebas rokok/nikotin dan tembakau.
Advertisement
Pengelola sekolah dan kampus pun diharapkan bisa menerapkan kebijakan tersebut sehingga sekolah dan kampus bisa jadi lingkungan yang nyaman untuk kegiatan belajar dan mengajar.
"Dengan demikian diharapkan rokok menjadi tidak lazim berada di lingkungan sekolah," ucapnya.
Pemerintah pun diminta kembali menegaskan dan memperketat aturan khusus bagi sekolah maupun kampus dalam hal penolakan iklan promosi dan kerja sama dengan perusahaan rokok dalam bentuk apa pun untuk keperluan penyelenggaraan pendidikan.
Tak hanya itu, Bambang meminta pelarangan adanya billboard, reklame, pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan rokok beredar atau dipasang di lingkungan sekolah.
"Mengingat, Indonesia termasuk salah satu negara yang dianggap masih sangat toleran dengan industri rokok di lingkungan pendidikan."Â
Â
Sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Lalu, terkait sekolah sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), Bamsoet meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait mewujudkan hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 64 Tahun 2015.
"Mengingat sekolah sebagai tempat pembelajaran bagi semua peserta didik, maka sudah sepantasnya semua pihak atau stakeholder di sekolah berpartisipasi dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR, sehingga lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan bebas dari rokok," tutup Bambang
Advertisement
Kebijakan WHO tentang Rokok di Sekolah dan Kampus
WHO meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di sekolah demi melindungi generasi muda pada Selasa, 26 September 2023. Menurut WHO, industri tembakau 'tanpa lelah' menyasar kaum muda. Tercatat, 9 dari 10 perokok mulai merokok sebelum usia 18.
"Produk-produk rokok juga dibuat lebih terjangkau bagi kaum muda melalui penjualan rokok sekali pakai atau rokok elektronik yang biasanya minim peringatan kesehatan," ungkap WHO.
"Baik ketika duduk di dalam kelas, bermain di luar ruangan atau menunggu di halte bus, kita harus melindungi anak-anak dari asap rokok yang mematikan dan emisi vape yang beracun serta iklan yang mempromosikan produk-produk ini," ujar Direktur Promosi Kesehatan WHO Ruediger Krech, dilansir Antara.
WHO pun merilis pedoman dan perangkat yang merupakan buku petunjuk bagi sekolah-sekolah untuk membuat lingkungan mereka bebas nikotin dan tembakau.
Rokok dalam RPP
Diketahui, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu bagian RPP yang sedang disusun adalah pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dalam dokumen draf RPP yang beredar di publik, produk tembakau diatur dalam beberapa pasal, antara lain mengatur larangan iklan, display produk dan larangan penjualan eceran/batang.
Advertisement