Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mendapat sorotan berbagai pihak. Terkait kebijakan yang merupakan bagian dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengimbau agar pemerintah memerhatikan beberapa aspek penting dalam kebijakan tersebut.
Hetifah khawatir jika tidak dilaksanakan dengan benar, dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai tujuan kebijakan itu.
Baca Juga
"Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini dengan menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas," ujarnya, Senin (5/8/2024), dilansir laman dpr.go.id.
Advertisement
Hetifah pun menyoroti perlunya kurikulum pendidikan seks yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan budaya Indoesia. Menurutnya kurikulum harus mencakup aspek-aspek seperti tanggung jawab seksual, risiko dan konsekuensi dari aktivitas seksual, serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga mencapai usia dewasa yang lebih matan.
"Edukasi seks harus dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan pelajar," jelasnya.
Orangtua juga perlu terlibat dalam program tersebut. "Orangtua harus dilibatkan secara aktif dalam program edukasi kesehatan reproduksi untuk memastikan mereka memahami pentingnya pendidikan seks dan peran mereka dalam membimbing anak-anak," katanya.
Â
Perlu Evaluasi dan Monitoring Berkala
Hetifah menambahkan, monitoring dan evaluasi berkala penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahartikan.
"Penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan memastikan program dilaksanakan dengan benar," ungkapnya.
"Kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi penting untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan norma dan nilai lokal," imbuhnya.
Diketahui PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. Dalam PP tersebut diatur bahwa upaya kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Dengan demikian, Hetifah Sjaifudian berharap pemerintah dapat melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memperhatikan semua aspek yang dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat, terutama pelajar, mengenai tujuan dan manfaat kebijakan tersebut.
Advertisement
Diharapkan Pemerintah Melaksanakan Kebijakan dengan Hati-Hati
Â
Diketahui PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. Dalam PP tersebut diatur bahwa upaya kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Dengan demikian, Hetifah Sjaifudian berharap pemerintah dapat melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memperhatikan semua aspek yang dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat, terutama pelajar, mengenai tujuan dan manfaat kebijakan tersebut.