Bebas Biaya Kuliah dan Dapat Uang Saku, Kemenkes Buka Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS

Per 12 Agustus 2024, Kemenkes RI mulai membuka pendaftaran pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. Ada 52 kuota untuk periode kali ini. Calon dokter yang lolos bakal bebas biaya kuliah dan dapat uang saku.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 12 Agu 2024, 20:52 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2024, 10:00 WIB
Bermodal Data Curian, Begini Kronologi Kasus Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit mulai 12 Agustus 2024 Foto: Snowing/Freepik.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit mulai 12 Agustus 2024 hingga 8 September 2024.

Kehadiran program ini untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di wilayah yang masih kekurangan.

“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, drg Arianti Anaya.

Arianti mengungkapkan peserta calon dokter spesialis yang lolos untuk mengikuti program ini akan dapat kemudahan. Termasuk bebas biaya kuliah dan dapat uang saku.

"Antara lain pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU (Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama), serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya," kata Arianti dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Minggu, 11 Juni 2024.

Periode Pertama Terima 52 Peserta Didik

Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit. Berikut daftarnya:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
  • RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
  • RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
  • RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
  • RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

Syarat PPDS Berbasis RS

Untuk bisa mengikuti program ini ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Arianti pun mengingatkan para dokter umum yang tertarik mengikuti untuk mempersiapkan dengan baik.

“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” kata Arianti.

Berikut syarat untuk mengikuti program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS:

  1. Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  3. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
  4. Usia maksimal 35 tahun
  5. Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
  6. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
  7. Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

Pendaftaran Mulai 12 Agustus 2024

Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas.

Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.

Informasi lebih lanjut bisa mengakses https://ppds.kemkes.go.id/.

Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya