Pecandu Narkoba Sebaiknya Tidak Dipenjara

Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus dalam pemberantasan narkoba Rumah Cemara Sukabumi meminta kepada para penegak hukum

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 28 Jun 2013, 16:10 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2013, 16:10 WIB
narkoba-130628c.jpg
Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus dalam pemberantasan narkoba Rumah Cemara Sukabumi meminta kepada para penegak hukum khususnya polisi tidak memenjarakan para pecandu narkoba.

"Pecandu berbeda dengan pengedar, mereka yang kecanduan narkoba merupakan orang sakit yang harus direhabilitasi bukan dipenjara, karena jika seorang pecandu dipenjarakan khawatir akan berdampak buruk setelah keluar dari penjara seperti mudah terlibat kasus kriminal," kata Menager Progam dan Koordinasi Rumah Cemara Sukabumi dan Cianjur, Yudha Hilman Afandi seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2013).
 
Menurut Yudha, penjara bukan merupakan solusi yang tepat untuk para pecandu, jika mereka dipenjara maka yang dikhawatirkan perilakunya akan bertambah buruk seperti mudah terpengaruh untuk melakukan kriminal dan mengenal kasus kriminal.

Maka dari itu, pihaknya setuju jika para pengedar narkoba yang dihukum berat yang telah mempengaruhi orang sehat menjadi pecandu narkoba yang awalnya hanya iseng-iseng saja. Selain itu, polisi pun harus paham dan terbuka kepada para pecandu narkoba agar mau melaporkan dan direhabilitasi, karena kepolisian merupakan salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
    
"Kami juga mengimbau kepada para pecandu narkoba agar tidak takut melapor kecanduannya tersebut dan kami pun siap mendampinginya, karena saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan bahwa pecandu narkoba akan diberikan rehabilitasi secara gratis," tambahnya.
     
Dari data Rumah Cemara, untuk di Sukabumi terdapat sekitar 2.000 pecandu narkoba seperti jenis putaw, sabu-sabu, exstasi, ganja dan lain-lain. Agar kasus narkoba bisa ditekan maka pendekatan kekeluargaan, sosial dan agama perlu dilakukan, karena pecandu narkoba cenderung tertutup.
   
Sementara, Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Supeno mengatakan pihaknya mendukung bila pecandu narkoba tidak dipenjara tetapi direhabilitasi sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
Namun, asalkan para pecandu tersebut tidak melakukan pelanggaran seperti ikut mengedarkan atau mempengaruhi rekannya atau orang lain untuk menggunakan narkoba.
     
"Setiap pecandu narkoba juga bisa melapor ke kami tentang statusnya tersebut jika ingin direhabilitasi oleh pemerintah, namun sayangnya sampai saat ini belum ada pecandu narkoba yang melapor ke kami untuk mendapatkan progam ini mungkin karena takut atau lain hal," kata Supeno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya