Awas, Orang Kota Berisiko Alami Gangguan Pendengaran!

World Health Organization menetapkan batas maksimal seseorang terkena paparan kebisingan yaitu 45 menit.

oleh Kusmiyati diperbarui 17 Agu 2013, 14:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2013, 14:00 WIB
polusi-suara-130815a.jpg
Kebisingan yang berasal dari lalu lalang transportasi dapat memberikan dampak buruk pada kesehatan gendang telinga.

Para ilmuwan di Mailman School of Public Health di Columbia University yang dipublikasikan dalam Journal of Urban Health menyimpulkan tingkat kebisingan kota baik di kereta atau halte bus dapat mempengaruhi kesehatan dan memiliki potensi merusak pendengaran. Bisa jadi, semua warga kota besar punya potensi alami gangguan pendengaran.

World Health Organization menetapkan batas maksimal seseorang terkena paparan kebisingan yaitu 45 menit (85 desibel/satuan untuk mengukur intensitas suara) dikutip Nytimes, Sabtu (17/8/2013).

Hampir 60 persen yang terjadi melebihi tingkat atau batas yang dianjurkan. Tingkat kebisingan maksimum mencapai seperlima melebihi 100 desibel dan lebih dari dua pertiga melebihi 90 desibel.

Studi ini merekomendasikan penggunaan penutup telinga yang aman atau pelindung telinga ketika berada di tempat yang tingkat kebisingannya tinggi.

(Mia/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya