Liputan6.com, Jakarta Pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai membuat pemerintah daerah memperketat peraturan daerah. Bahkan, warga di Yogyakarta diminta untuk wajib melapor pada RT atau RW jika akan menggelar sebuah acara. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya penularan COVID-19.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto, seperti yang dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com, Rabu (18/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Sebelum menggelar hajatan, warga tersebut harus menyampaikan laporan ke RT atau RW. Pengurus di wilayah kemudian rapat untuk melihat bagaimana rencana protokol kesehatan yang akan diterapkan," ujar Agus Winarto.
Tak hanya mewajibkan masyarakat untuk melapor, akan tetapi warga juga diminta untuk patuh dengan protokol kesehatan. Mulai dari pembatasan jumlah tamu undangan, menyediakan tempat cuci tangan hingga memakai masker.
Maksimal hanya 30 tamu undangan
Selain itu, Agus Winarto juga menyebutkan jika jumlah masksimal tamu undangan yang hadir dalam satu waktu ialah 30 orang. Maka dari itu, penyelenggara acara harus benar-benar teliti dan mematuhi aturan-aturan yang ada.
"Dengan demikian, tamu tidak datang dalam satu waktu yang sama, tetapi diatur sesuai jam yang ditetapkan dalam undangan. Harapannya, tidak terjadi kerumunan sehingga protokol jaga jarak bisa dilakukan," lanjutnya.
Pengurus RT maupun RW di wilayah nantinya juga akan dibantu oleh forum komunikasi pimpinan di kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegitan yang dihadiri oleh banyak orang.
Agus juga melanjutkan jika penegakan protokol kesehatan tak hanya berlaku di wilayah perkampungan saja. Akan tetapi juga tetap dilaksanakan di sekitar kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro serta Keraton Yogyakarta yang akan dipantau oleh Satgas Gumaton.
"Tiap hari, personel untuk penegakan protokol kesehatan tetap berkeliling di tempat-tempat umum dan mengingatkan masyarakat untuk memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan," ujar Agus.
Ia juga akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan termasuk tempat usaha yang tak patuh serta tak menyediakan fasilitas cuci tangan maupun handsanitizer.
Advertisement