Daftar Rumah Sakit dan Lab di DIY yang Melayani Rapid Test Antigen Serta Harganya

Wisatawan yang ingin berlibur ke Yogyakarta wajib membawa surat bebas Covid-19 rapid test antigen.

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 21 Des 2020, 19:26 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 19:03 WIB
Suasana Tugu Jogja di tengah wabah Corona
Tugu Jogja menjadi kawasan wisata yang biasanya penuh dengan wisatawan berfoto dengan latar belakang tugu Jogja. Kini, pada malam hari kondisi itu tidak seperti biasanya, sepi pengunjung.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberlakukan syarat wajib membawa surat bebas Covid-19 rapid test antigen bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Yogyakarta dan sekitarnya selama Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Selain itu, warga Yogya yang melakukan perjalanan ke luar kota juga wajib membawa hasil tes terkait Covid-19.

Menyusul peraturan tersebut, sejumlah Rumah Sakit (RS) dan Laboratorium membuka pelayanan Rapid Test Antigen. Berikut daftar rumah sakit dan lab di DIY yang melayani rapid test antigen, sebagaimana dikutip Liputan6.com dari akun Twitter Humas Jogja, Senin (21/12).


Daftar Rumah Sakit yang Melayani Rapid Test Antigen

RS DKT Yogyakarta

(0274) 2920000

RS Panti Rapih (mulai Senin)

08274563333

RSU Rizki Amalia Kulon Progo

(0274) 7721425

PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta (mulai Rabu)

(0274) 512653

RS Sardjito (mulai Selasa)

(0274) 631190 atau 08112750500 (hotline)

RS Elizabeth Bantul

(0274) 367502

RS Siloam Yogyakarta

08127971644

RSUD Wates Kulon progo

(0274) 775331


Laboratorium yang Melayani Rapid Test Antigen

Selain rumah sakit, rapid test antigen juga bisa dilakukan di laboratorium. Berikut ini daftarnya:

Laboratorium Klinik Parahita

Intibios Lab Yogyakarta

Laboratorium Kimia Farma;

KF.0070 Yogyakarta

KF.0207 Parangtritis

KF.0275 Jakal KM.6

Hi-Lab Yogyakarta

Yogyakarta International Airport (YIA)


Tarif Rapid Test Antigen

Sesuai ketetapan Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya