Kemenkes Tempatkan Laboratorium Bergerak di 10 Provinsi, Permudah Penanganan COVID-19

Mobil laboratorium ini sudah memenuhi standar WHO.

oleh Novita Ayuningtyas diperbarui 27 Des 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 27 Des 2020, 18:30 WIB
Mengenal Laboratorium Mobil untuk Lakukan Pelacakan Kasus Covid-19
Laboratorium bergerak ini telah memenuhi kriteria KKB Litbangkes tentang Standar Laboratorium Bergerak Biosafety tingkat 2 untuk pemeriksaan Corona Virus Desease-2019 (Covid-19). (Foto:Luputan6/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta Penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia semakin meningkat. Bahkan, beberapa daerah di Indonesia diketahui telah memasuki zona merah. Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai langkah dalam penanganan virus corona ini.

Salah satunya ialah meluncurkan mobil laboratorium bergerak yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Laboratorium Bergerak BSL (Bio Safety Level-2) ini diluncurkan di 10 provinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan terkakait dengan COVID-19 dapat terjangkau di daerah-daerah yang masih memiliki fasilitas kesehatan terbatas.

Selain itu, fasilitas surveilance yang dikeluarkan oleh Kemenkes ini berguna untuk tracing serta treatment penanggulangan COVID-19. Ketua Tim Inovasi, Keri Lestari menyebutkan mobil yang berisi laboratorium tersebut disediakan guna mengatasi keterbatasan Laboratorium BS-2 di sejumlah daerah.

"Dengan fasilitas ini, kapasitas test di daerah akan meningkat sekaligus menjadi fasilitas untuk pelacakan kontak erat (trace), setelah dilakukan pelacakan, mereka yang terpapar positif virus," kata Keri dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).

Memenuhi standar WHO

Meski laboratorium tersebut berada dalam sebuah mobil, namun ia menyebutkan jika segala fasilitas yang ada telah memenuhi standar BSL-2 yang ditetapkan oleh WHO serta Kementerian Kesehatan Indonesia. Mulai dari adanya Biosafety cabinet Level II A2 untuk mencegah virus menginfeksi penguji, ruang lab bertekanan negatif serta adanya pemasangan HEPA Filter untuk mencegah virus yang mencemari lingkungan.

"Dan telah disertifikasi oleh World Bio Haz Tec dan memiliki surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dari Kementerian Perhubungan untuk jaminan keamanan dan kelayakan rancangan kendaraan," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya