Jateng Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Akan Tindak Tegas Pelanggar

Jateng melarang perayaan pergantian tahun 2021.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 28 Des 2020, 21:40 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 21:40 WIB
Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Liputan6.com / Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Semarang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang perayaan pergantian tahun 2021 di seluruh wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai Rakor Evaluasi Penanganan Covid di kantor Gubernur Jateng, Senin (28/12/2020). Peniadaan perayaan tahun baru ini dilakukan guna menekan angka infeksi COVID-19 di Jawa Tengah.

“Tahun baru tidak ada perayaan!” Tegas Ganjar.

Ganjar menekankan agar masyarakat berada di rumah saja saat pergantian tahun. Larangan perayaan tahun baru ini berlaku di seluruh wilayah kota dan kabupaten di Jawa Tengah.

Pemprov Jateng sudah menyiapkan tindak tegas bagi pelanggar. Kesepakatan untuk menindak perayaan Tahun Baru juga mendapat dukungan dari bupati dan wali kota di Jateng. Ganjar berharap agar upaya itu benar-benar dipatuhi masyarakat.

Siapkan tindak tegas

Tahun baru
Ilustrasi tahun baru. (Foto: nickgesell from Pixabay )

Petugas keamanan, baik polisi, TNI, Satpol PP maupun instansi terkait lain, diminta menindak tegas pihak yang menyelenggarakan atau terlibat perayaan Tahun Baru 2021.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto Eko Purwono menambahkan, pihaknya siap menindak tegas pihak yang terlibat dalam perayaan Tahun Baru.

“Pak Gubernur menegaskan agar perayaan Tahun Baru dilarang,” kata Budiyanto, ditemui di kompleks kantor DPRD Jateng, Senin (28/12/2020).

Pihaknya bersama TNI dan Polri, serta Satpol PP se-Jawa Tengah akan melakukan pencegahan lebih tegas lagi. Pada libur Natal dan Tahun Baru ini, kata Budiyanto, Jateng memang melakukan operasi yustisi dan pengambilan tes antigen terhadap pendatang di rest area tol maupun di tempat objek wisata.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya