PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Naik Busway yang Harus Dipenuhi

syarat naik busway saat PPKM Level 4 perlu kamu ketahui.

oleh Husnul Abdi diperbarui 05 Agu 2021, 17:20 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 17:20 WIB
FOTO: PSBB Transisi, Jumlah Penumpang Transjakarta Naik 22 Persen
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Seiring masa PSBB Transisi, PT Transjakarta menambah waktu operasional dari pukul 05.00-22.00 WIB untuk umum dan hingga 24.00 WIB untuk petugas kesehatan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu aturan ketat yang diterapkan selama PPKM adalah aturan bepergian. Selama PPKM, masyarakat wajib memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat melakukan perjalanan, begitu pula di Jakarta.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berdampak pada layanan sektor transportasi publik di Jakarta. Transjakarta memperketat syarat bagi calon penumpang selama masa PPKM Level 4.

Oleh karena itu, syarat naik busway saat PPKM Level 4 perlu kamu ketahui. Tidak semua orang bisa diizinkan menumpang kecuali kalangan tertentu, seperti yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (5/8/2021) tentang Syarat Naik Busway selama PPKM Level 4.

Syarat Naik Busway selama PPKM Level 4

DKI Jakarta Raih Kota Terbaik Dunia Bidang Transportasi
Bus Transjakarta saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (1/11/2020). DKI Jakarta meraih penghargaan sebagai Kota Terbaik dunia di bidang inovasi transportasi dalam ajang Sustainable Transport Award (STA) 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berdampak pada layanan sektor transportasi publik di Jakarta. Transjakarta baru saja memperbarui aturannya bagi para calon penumpang, termasuk kewajiban membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Dikutip dari akun instagram resmi Transjakarta, syarat naik busway selama PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau 

2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut, yaitu Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah dan Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19.

Syarat naik Busway tersebut harus dipenuhi oleh setiap masyarakat. Aturan ini berlaku mulai 4 Agustus 2021 selama PPKM Level 4.

Ketentuan Operasional Busway Selama PPKM Level 4

Lewat Pergub, Kegiatan Warga Jakarta akan Dibatasi
Warga bersiap naik bus Transjakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Untuk menyeragamkan kebijakan pengendalian COVID-19, Gubernur DKI Jakarta akan menerbitkan Pergub untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sesuai SK Kadishub No. 282 Tahun 2021 per Senin, 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan perundang-undangan terkait. Pihak Transjakarta menyatakan aturan tersebut diambil untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM Level 4.

Waktu Operasional

Selama periode tersebut berlaku, layanan bus beroperasi mulai pukul 05.00 WIB -- 20.30 WIB untuk umum. Sementara itu, layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20:30 - 21:30 WIB.

Kapasitas Maksimal

Transjakarta juga membatasi kapasitas layanan Mikrotrans maksimal 50 persen. Semua armada akan melayani pelanggan dengan jadwal keberangkatan setiap lima menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun.

Ketentuan Lainnya

Transjakarta masih melayani penumpang yang akan menjalani vaksinasi tanpa membawa STRP. Hanya saja, mereka harus menunjukkan undangan vaksinasi digital kepada petugas. Sementara, pelanggan dengan kepentingan darurat, seperti berobat ke rumah sakit, wajib menunjukkan bukti rujukan/pengantar obat.

Cara Membuat STRP

Pemeriksaan STRP Penumpang KRL di Stasiun Bekasi
Calon penumpang KRL menunjukkan surat saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

STRP Jakarta terdiri dari dua kategori. Pertama adalah STRP perorangan untuk yang memiliki keperluan mendesak, seperti berkunjung ke keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil, dan pendampingan bersalin/ibu hamil. Kedua adalah STRP kolektif untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha.

Syarat membuat STRP Perorangan dengan kebutuhan mendesak, meliputi:

1. KTP pemohon

2. Foto ukuran 4x6 berwarna

3. Surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak

4. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum divaksinasi karena alasan medis. 

5. Pendaftaran STRP dilakukan melalui jakevo.jakarta.go.id. Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun. Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya