Daftar Bantuan Pemerintah untuk Pemulihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Selama pandemi COVID-19, Industri pariwisata adalah salah satu sektor yang mengalami dampak yang paling luar biasa.

oleh Husnul Abdi diperbarui 29 Sep 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 19:45 WIB
FOTO: Menikmati Sepinya Pantai-Pantai di Bali
Wisatawan usai bermain selancar di kawasan Pantai Kuta, Bali, Jumat (3/9/2021). Sepinya wisatawan yang datang ke Pulau Bali selama PPKM Darurat yakni hanya sebesar rata-rata 500 wisatawan lokal menyebabkan sejumlah tempat wisata pantai sepi pengunjung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Selama pandemi COVID-19, Industri pariwisata adalah salah satu sektor yang mengalami dampak yang paling luar biasa. Oleh karena itu, pemerintah memberikan dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata dan ekonomi kreatif, yang disalurkan melalui berbagai program.

Pemerintah melalui dana PEN mengalokasikan sebesar Rp 7,67 triliun pada tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional dan pelatihan SDM pariwisata.

Program bantuan pemerintah ini diharapkan bisa meningkatkan standar pelayanan dan mendapatkan kepercayaan dari wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Rabu (29/9/2021) tentang daftar bantuan pemerintah untuk pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

FOTO: Menikmati Sepinya Pantai-Pantai di Bali
Wisatawan usai bermain selancar di kawasan Pantai Kuta, Bali, Jumat (3/9/2021). Sepinya wisatawan yang datang ke Pulau Bali selama PPKM Darurat yakni hanya sebesar rata-rata 500 wisatawan lokal menyebabkan sejumlah tempat wisata pantai sepi pengunjung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dukungan ini disalurkan dalam berbagai bentuk program ataupun bantuan, seperti:

1. Program Bangga Berwisata di Indonesia,

2. Program Bangga Buatan Indonesia,

3. Program Indonesia Care/I Do Care yang juga meliputi program Cleanliness, Health, Safety, And Environmental Sustainability (CHSE)).

4. Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata (BPUP),

5. Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP),

6. Dukungan untuk Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan Pelatihan SDM Pariwisata,

7. Dukungan untuk Kegiatan Perfilman,

8. Akomodasi hotel untuk para tenaga kesehatan,

9. Dana hibah pariwisata kepada Pemerintah Daerah.

Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pada tahun ini anggarannya juga ditingkatkan menjadi Rp 60 milliar. Ini berarti meningkat hampir 3 kali lipat dibanding tahun 2020 yang anggarannya Rp 24 milliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rakornas Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif 2021, secara virtual pada Senin (27/09).

Dijelaskan lebih lanjut bahwa sasaran peserta BIP adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Pada tahun 2020, Pemerintah memberikan dana hibah pariwisata sebesar 3,3 triliun rupiahkepada Pemerintah Daerah untuk menekan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tahun 2021, nominal dana hibah pariwisata ditingkatkan menjadi Rp 3,7 triliun yang ditujukan untuk membantu Pemerintah Daerah serta industri, hotel, dan restoran yang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19.

“Hibah ini mekanismenya ditransfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan usaha pariwisata di 101 kabupaten/kota berdasarkan berbagai kriteria yang telah ditetapkan,” tutur Menko Airlangga.

Kriteria-kriteria yang dimaksud yakni ibu kota dari 34 provinsi yang berada di 10 destinasipariwisata prioritas dan 5 destinasi superprioritas. Juga daerah yang termasuk 100 calendar of event, destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

Program Indonesia Care/I Do Care

Pantai Kuta Lombok
Pantai Kuta Lombok. (Liputan6.com/Hans Bahanan)

Pemerintah juga telah meluncurkan program Cleanliness, Health, Safety, And EnvironmentalSustainability (CHSE) yang merupakan bagian dari program Indonesia Care/I Do Care.

Program tersebut dirilis demi mempersiapkan kemampuan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalammenerapkan prinsip-prinsip kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam setiap aspek kegiatannya.

Program Indonesia Care/I Do Care dijalankan beriringan dengan program lain yang tentunyadiharapkan juga ditindaklanjuti dengan kerja sama antar Kementerian, misalnya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang berstatus Taman Nasional sampai pembukaan kembali layanan penerbangan internasional dengan pembahasan dan diskusi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Dengan adanya prorgam-program dukungan Pemerintah tersebut, industri pariwisatadiharapkan bisa meningkatkan standar pelayanannya agar mendapatkan kepercayaan dariwisatawan baik domestik maupun mancanegara,” pungkas Menko Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya