Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1 dan 2, Lengkap dengan Aturan Terbarunya

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 02 Nov 2021, 17:10 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 17:10 WIB
Volume Lalu Lintas di Tol Turun 40 Persen Selama PPKM Darurat
Arus kendaraan yang melintasi Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Jasa Marga menyebut volume lalu lintas kendaraan di tol turun sebesar 40,97 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu ke depan. Pada masa PPKM ini, ada sejumlah daerah yang turun Level seperti Bogor dan Tanggerang. Penurunan level ini menandakan situasi Covid-19 yang makin terkendali.

Selain penurunan level, ada sejumlah aturan terbaru yang berlaku selama PPKM Jawa-Bali periode 2-14 November 2021. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri No 57 tahun 2021.

Aturan terbaru PPKM yang disoroti adalah penggunaan tes PCR untuk pelaku perjalanan jarak jauh. Selain itu, ada juga penghapusan libur Natal untuk mencegah lonjakan kasus di akhir tahun.

Berikut daftar daerah PPKM level 1 dan 2 di Jawa-Bali serta aturan terbarunya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(02/11/2021).

Kriteria penurunan level PPKM

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penurunan level 3 ke 2

Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Penurunan level 2 ke 1

Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1 dan 2

Aturan Masuk Mal selama PPKM di 6 Pusat Perbelanjaan Jakarta-Depok
Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/tuurtisseghem).

Banten

Level 1

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Level 2

Kota Tangerang Selatan

 

DKI Jakarta

Level 1

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

 

Jawa Barat

Level 1

Kota Bogor

Kabupaten Pangandaran

Kota Banjar

Kabupaten Bekasi

Level 2

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kota Depok

Kota Cimahi

Kabupaten Karawang

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Subang

 

Daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1 dan 2

PPKM Singkatan dari Pembatasan
PPKM adalah sebuah peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Jawa Tengah

Level 1

Kota Tegal

Kota Semarang

Kota Magelang

Kabupaten Demak

Level 2

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Rembang

Kabupaten Purworejo

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kota Pekalongan

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kendal

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Semarang

Kabupaten Boyolali

 

DIY

Level 2

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

Daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1 dan 2

PPKM Singkatan dari Pembatasan
PPKM adalah sebuah peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Jawa Timur

Level 1

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Madiun

Kota Blitar

Kota Pasuruan

Level 2

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Magetan

Kabupaten Madiun

Kota Malang

Kota Kediri

Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

 

Bali

Level 2

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

Aturan PCR untuk naik pesawat

FOTO: Tes PCR dan Antigen Masih Jadi Syarat Beraktivitas
Petugas melakukan tes COVID-19 terhadap warga di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (8/8/2021). Di masa PPKM Level 4, banyak warga melakukan tes COVID-19 dengan metode PCR atau antigen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ada sejumlah perubahan aturan tes PCR untuk perjalanan antar wilayah. Bagi penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR. Sebagai gantinya, penumpang wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal H-1 keberangkatan.

Sementara untuk penumpang yang baru mendapatkan satu kali dosis vaksinasi, tetap wajib melampirkan hasil PCR H-3. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, serta antar wilayah Jawa dan Bali.

Aturan antigen untuk transportasi darat

Tes Swab Mandiri
Petugas dengan APD melakukan tes swab di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pemerintah menetapkan harga batas tes usap atau swab melalui PCR untuk mendeteksi Covid-19 agar mendorong masyarakat melakukan tes secara mandiri. (merdeka.com/Imam Buhori)

Aturan terbaru lainnya adalah kewajiban untuk menunjukkan hasil antigen bagi pelaku perjalanan darat. Aturan ini berlaku bagi pengguna moda transportasi mobil dan motor pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Aturan antigen untuk transportasi darat berlaku bagi perjalanan jauh dengan minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal 4 jam perjalanan. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Ini disertai dengan hasil negatif antigen maksimal H-1 atau negatif PCR maksimal H-3.

Cuti bersama Natal ditiadakan

Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu Lagi Tes PCR, Cukup Antigen
Tes PCR tak lagi wajib untuk syarat naik pesawat Jawa-Bali. (pexels/skitterphoto).

Pemerintah juga resmi meniadakan cuti bersama Natal untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1/2021, dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya peningkatan pergerakan di akhir tahun, yang potensi berakibat pada kenaikan kasus Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya