Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Penyesuaian Jumlah Kapasitas Tempat Umum

Sebanyak 10 kabupaten/kota yang semula menerapkan PPKM Level 1, kembali menerapkan PPKM Level 2 pada periode ini.

oleh Husnul Abdi diperbarui 01 Des 2021, 17:55 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 17:55 WIB
THUMBNAIL PPKM
THUMBNAIL PPKM

Liputan6.com, Jakarta Jabodetabek kembali menerapkan Level 2 pada periode perpanjangan PPKM kali ini. Seperti yang telah diketahui, kebijakan PPKM diperpanjang kembali selama 2 minggu, mulai dari tanggal 30 November sampai dengan tanggal 13 Desember 2021.

Sebanyak 10 kabupaten/kota yang semula menerapkan PPKM Level 1, kembali menerapkan PPKM Level 2 pada periode ini. Oleh karena itu, pada periode perpanjangan PPKM kali ini, jumlah daerah yang menerapkan Level 2 menjadi sebanyak 86 kabupaten/kota.

Daerah yang kembali menerapkan PPKM Level 2 berada di wilayah Jabodetabek. Hal ini terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek ini.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.63 Tahun 2021, Rabu (1/12/2021) tentang penyesuaian jumlah kapasitas tempat umum di Jabodetabek.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyesuaian Jumlah Kapasitas Tempat Umum di Jabodetabek Selama PPKM Level 2

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

- Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

- SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50%.

- Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan dengan kapasitas maksimal 50%.


Penyesuaian Jumlah Kapasitas Tempat Umum di Jabodetabek Selama PPKM Level 2

FOTO: PPKM Dilonggarkan, Pusat Perbelanjaan Kembali Ramai Pengunjung
Warga beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (30/10/2021). Pelonggaran PPKM sudah sangat lama dinantikan oleh pelaku usaha pusat perbelanjaan terutama untuk bisa mendorong tingkat kunjungan sehingga dapat menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 % dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya