Liputan6.com, Jakarta Jenis usaha terbagi menjadi beberapa pembagian, yaitu usaha perseorangan, usaha persekutuan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi. Keempat jenis usaha ini memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam  pembangunan perekonomian Nasional.
Baca Juga
Advertisement
Jenis usaha berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi dua, yaitu usaha perseorangan dan usaha persekutuan atau kelompok. Dari namanya, tentunya kamu mengerti bahwa usaha perseorangan dikelola sendiri dan persekutuan dikelola oleh lebih dari satu orang.
Jenis usaha tersebut tentunya memiliki tujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Oleh karena itu, kamu perlu mengenali jenis-jenis usaha ini, mulai dari usaha perseorangan, usaha persekutuan, perseroan terbatas, dan koperasi.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Sumber Belajar Kemdikbud, Rabu (8/3/2023) tentang jenis usaha.
Jenis Usaha Perseorangan
Jenis usaha yang pertama yaitu usaha perseorangan. Jenis usaha perseorangan adalah usaha yang dikelola sendiri dan biasanya berskala kecil. Ciri-ciri jenis usaha perseorangan yaitu sebagai berikut:
- Dimiliki secara pribadi atau perseoranganÂ
- Pengelolaan badan usaha mudah dan murahÂ
- Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis
- Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkanÂ
- Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)Â
- Modal berasal dari pribadi pemilikÂ
- Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan itu sendiri.
Contoh jenis usaha perseorangan adalah usaha kecil atau Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti salon kecantikan, toko kelontong, warnet, restoran, hingga laundry. Contoh usaha perseorangan bisa juga dikenali melalui bidang-bidangnya. Pada usaha jasa, contohnya yaitu persewaan jasa angkut, membuka bengkel, dan lain sebagainya. Contoh lainnya yaitu usaha pertanian, usaha perdagangan, Â hingga industri rumahan.
Advertisement
Jenis Usaha Persekutuan atau Kelompok
Jenis usaha persekutuan atau kelompok adalah usaha yang dikelola oleh dua orang atau lebih, biasanya usaha kelompok ini berskala besar. Terdapat beberapa jenis perusahaan yang tergolong perusahaan persekutuan antara lain:
1. Firma
Firma didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dalam firma, setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, apabila firma bangkrut, akan diikuti oleh kebangkrutan para pemiliknya.
Firma biasanya didirikan oleh dua orang yang biasanya saling mengenal baik satu sama lain atau sahabat. Setiap anggota firma memiliki kebijakan dan tanggung jawab atas nama firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
2.  Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh dua orang atau lebih. Persekutuan Komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha, sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.
Jenis Usaha Persekutuan atau Kelompok
3. Perseoran Terbatas
Jenis usaha berikutnya adalah Perseroan Terbatas atau PT. PT merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. Perseroan Terbatas memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha.
Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Deviden adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
Ciri Perusahaan Perseoran Terbatas antara lain:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Â
4. Koperasi
Koperasi merupakan jenis usaha atau organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat serta ikut membangun pembangunan ekonomi nasional. Berdasarkan fungsinya, koperasi dibedakan menjadi empat yaitu:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi: koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran:Â koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
-Â Koperasi produksi: koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi Jasa: koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Advertisement