Liputan6.com, Jakarta Daerah otonom adalah wilayah administratif di Indonesia yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan dalam wilayahnya sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat. Daerah otonom memiliki pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Kewenang daerah otonom berlaku di tingkat dari provinsi, kabupaten, maupun kota.
Baca Juga
Advertisement
Pemberian kewenangan daerah otonom bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada daerah tersebut untuk mengambil keputusan dan tindakan yang lebih efektif dalam mengatasi masalah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Sebagai contoh, daerah otonom dapat mengatur dan mengelola pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh wilayah tersebut.
Meskipun ada kewenangan daerah otonom, tiap daerah tetap tunduk pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan tidak diperbolehkan melanggar hukum nasional dan hak asasi manusia. Selain itu, pemerintah pusat memiliki peran dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada daerah otonom dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berikut ulasan tentang kewenangan daerah otonom yang Liputan6.com rangkum dalam berbagai sumber, Senin (20/3/2023).
Kewenangan Daerah Otonom
Kewenangan daerah otonom dapat dibedakan menjadi dua tingkatan, yaitu tingkat kabupaten atau kota, dan tingkat provinsi yang lebih tinggi. Kedua tingkatan memiliki kewenangan daerah otonom yang berbeda.
Kewenangan Daerah Otonom Tingkat Kabupaten atau Kota
Kewenangan daerah otonom tingkat kabupaten tertera pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 2, yang menyatakan urusan pemerintah daerah kabupaten atau kota berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi di daerah yang bersangkutan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 juga mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota sebagai berikut.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan
- Penanggulangan masalah sosial
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan
- Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan administrasi penanaman modal
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undang
Kewenangan Daerah Otonom Tingkat Provinsi
Kewenangan daerah otonom tingkat provinsi sebetulnya sama dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota. Namun, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1, sebagai tingkatan yang lebih tinggi dari pada kabupaten maupun kota, kewenangan daerah otonom tingkat provinsi akan memengaruhi kabupaten maupun kota.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1. Sedangkan kewenangan di bidang pendidikan diatur dalam kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang ini meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berikut poin-poinnya.
- Urusan pemerintahan yang lokasinya berada di lintas daerah kabupaten/kota
- Urusan pemerintahan yang penggunanya berada di lintas daerah kabupaten/kota
- Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya berada di lintas daerah kabupaten/kota
- Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.
- Manajemen pendidikan
- Kurikulum
- Akreditasi
- Pendidik dan tenaga kependidikan
- Perizinan pendidikan
- Bahasa dan sastra
Advertisement
Otonomi Daerah dan Daerah Otonom
Istilah daerah otonom kerap kali tertukar dengan otonomi daerah. Dalam  Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 daerah otonom dijelaskan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk dari daerah otonom dapat berupa provinsi, kota, dan kabupaten.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014 otonomi daerah dijelaskan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesimpulannya, otonomi daerah dan daerah otonom merupakan istilah yang merujuk pada dua hal yang berbeda. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom, sedangkan daerah otonom merujuk pada daerah yang memiliki kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri.Â
Â
Â