Jumlah Kain Kafan yang Digunakan untuk Mengkafani Jenazah Laki-Laki Adalah 3 Lapis

Jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah tiga lapis dan jenazah perempuan lima lapis.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 03 Apr 2023, 10:48 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2023, 10:30 WIB
Jumlah Kain Kafan yang Digunakan Untuk Mengkafani Jenazah Laki-Laki Adalah 3 Lapis
Ilustrasi Jenazah (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah sangat penting untuk diketahui umat Muslim. Hal ini karena jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki berbeda dengan jenazah perempuan.

Dengan mengetahui jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki, maka umat Muslim terbilang sudah taat dan telah mengamalkan kewajibannya untuk mengurus jenazah sesuai syariat Islam.

Dalam ajaran Islam, kewajiban mengurus jenazah terbagi menjadi empat, yakni mamandikan, mengkafani, mensolati, dan menguburkan. Semua kewajiban tersebut mempunyai ketentuan dan tata cara yang harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki dan cara mengkafani jenazah sesuai syariat Islam yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (3/4/2023).

1. Jumlah Kain Kafan yang Digunakan Untuk Mengkafani Jenazah Laki-Laki Adalah

Jumlah Kain Kafan yang Digunakan Untuk Mengkafani Jenazah Laki-Laki Adalah 3 Lapis
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah tiga lapis. Jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki berbeda denganjenazah perempuan yang harus menggunakan 5 lapis kain kafan.

Tiga lapis kain kafan putih untuk jenazah laki-laki disunnahkan ole Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Siti Aisyah, yakni:

“Rasulallah Saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban.” (HR. Muttafaq Alaih).

Sedangkan untuk kain kafan yang digunakan disunnahkan berwarna putih. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Saw., yakni:

“Pakailah pakaianmu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu sebaik-baiknya kain dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR Abu Daud).

Sementara itu, larangan untuk tidak mengafani jenazah secara berlebih juga dijelaskan oleh Rasulullah Saw., bersabda:

“Janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan cepat.” (HR. Abu Dawud).

2. Cara Memandikan Jenazah

Jumlah Kain Kafan yang Digunakan Untuk Mengkafani Jenazah Laki-Laki Adalah 3 Lapis
Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Dikutip dari buku Fiqih Islam (2019) karya Saifullah, ‎Supriadi, menjelaskan bahwa jenazah orang muslim wajib dimandikan kecuali orang yang mati syahid. Memandikan jenazah sekurang-kurangnya dengan mengalirkan air keseluruh tubuhnya dan merata air keseluruh badannya, dan menghilangkan najis yang ada dibadannya, sesudah najis yang ada di badannya dihilangkan. Sebaiknya jenazah itu diletakkan di tempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai di tempat yang sunyi, berarti tidak ada orang yang masuk ke tempat itu selain orang yang memandikan dan atau orang yang menolong mengurus keperluan yang bersangkutan dengan mandi itu. Pakaiannya diganti dengan kain basahan (kain mandi), sebaiknya kain sarung, supaya auratnya tidak mudah terlihat. Sesudah diletakkan di atas ranjang, kemudian didudukkan dan punggungnya disandarkan pada sesuatu, lalu perutnya dengan tangan dan ditekankan sedikit supaya keluar kotorannya. Perbuatan itu hendaklah diikuti dengan air dan wangi-wangian agar menghilangkan bau kotoran yang keluar.

Sesudah itu mayat ditelentangkan, lalu dibersihkan dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Setelah itu, sarung tangan hendaklah diganti dengan kain yang bersih, lalu anak jari kiri imasukkan kemulutnya digosok giginya, dibersihkan mulutnya, dan di wudukkan. Kemudian kepala dan janggutnya dibasuh, rambut dan janggutnya disisir perlahan- lahan. Rambutnya yang tercabut hendaklah disatukan saat mengkafani janazah. Lalu bagian tubuh sebelah kanannya dibasuh kemudian sebelah kirinya, sesudah itu dibaringkan ke sebelah kirinya, dan badannya yang sebelah kanan dibasuh kemudian dibarinngkan lagi sebelah kanannya dan dibasuh badannya sebelah kiri. Semua itu dilakukan satu kali, tetapi disunatkan tiga atau lima kali.

Air untuk mandi mayat sebaiknya air dingin, kecuali jika berhajat pada air panas karena sangat dingin atau karena susah menghilangkan kotorannya. Baik juga memakai sabun atau yang sejenisnya kecuali untuk membasuh yang penghabisan. Air pembasuh penghabisan itu sebaiknya dicampur dengan sedikit kapur barus atau wangi-wangian yang lain.

Sabda Rasulullah S.A.W yang artinya: Dari Ibn Abbas, ia berkata, "Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia meninggal, sabda beliau, Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara (atau dengan sesuatu yang menghilangkan daki seperti sabun)." (Riwayat Bukhari dan Muslim).

3. Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki

Jumlah Kain Kafan yang Digunakan Untuk Mengkafani Jenazah Laki-Laki Adalah 3 Lapis
Ilustrasi Sholat Jenazah (merdeka.com)

Setelah dimandikan jenazah wajib dikafani, yang dimaksud dengan mengkafani janazah ialah membungkus sekujur tubuh jenazah, walau hanya dengan sehelai kain. Hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila telah dilakukan oleh kaum muslimin maka terbebaslah muslimin lainnya dari kewajiban tersebut.

Setelah mengetahui jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah tiga lapi, anda perlu mempelajari cara mengkafani jenazah laki-laki sesuai syariat Islam. Berikut tahapannya:

  1. Bentangkan tiga lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran jenazah. Kemudian susun dengan meletakkan kain paling lebar di bagian paling bawah. Tetapi jika kain memiliki lebar yang sama, maka geser kain yang di tengah sedikit ke kanan dan yang paling atas sedikit ke kiri, atau bisa juga sebaliknya.
  2. Berikan wewangian sebanyak tiga kali pada kain kafan, sesuai sunnah Rasul.
  3. Siapkan 3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah kain pada lapisan paling bawah.
  4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wewangian untuk diletakkan di bagian anggota tertentu nanti, antara lain sebagaimana berikut:- Bagian Manfad (lubang terus), antara lain: kedua mata, hidung, kedua telinga, dan kemaluan. - Bagian anggota sujud, antara lain: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki. - Anggota yang tersembunyi dan persendian, antara lain: ketiak, belakang kedua lutut dan belakang kedua telinga.
  5. Setelah kain kafan siap seperti anjuran sebelumnya, maka angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya