Nisab Zakat Mal Adalah: Haul, Cara Menghitung, Contoh, dan Pembayaran Begini

Nisab zakat mal adalah senilai dengan 85 gram emas yang dimiliki selama 1 tahun.

oleh Laudia Tysara Diperbarui 07 Mar 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 10:30 WIB
Ridwan Kamil Targetkan Baznas Jabar Himpun Rp1,6 T
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta sang istri menunaikan pembayaran zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Nisab zakat mal adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang wajib membayar zakat harta atau tidak. Para ulama sepakat bahwa nisab zakat mal adalah senilai dengan 85 gram emas yang dimiliki selama 1 tahun.

Itu artinya, jika jumlah harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat mal, maka ia wajib membayar zakat. Cara menghitung zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun dengan besaran zakat yang telah ditetapkan, yaitu 2.5%.

Pembayaran sesuai nizab zakat mal adalah menjadi kewajiban bagi umat Islam yang telah mencapai nisab dan haul. Haul adalah jangka waktu setahun yang harus dilewati sebelum zakat dapat dibayarkan. Maka dari itu, penting bagi umat Islam untuk memahami nisab zakat mal dan cara menghitungnya agar dapat melaksanakan kewajiban dengan tepat dan benar.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang nisab zakat mal, haul, dan cara menghitungnya, Jumat (28/4/2023).

Promosi 1

Jumlah Harta yang Dimiliki

Jokowi Bayar Zakat
Presiden Joko Widodo (kiri) melaksanakan akad pembayaran zakat mal kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Jokowi menyerahkan zakat penghasilan senilai Rp 55 juta secara tunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Nisab zakat mal adalah besaran ukuran atau jumlah harta yang dimiliki untuk menentukan apakah seseorang wajib membayar zakat mal atau tidak. Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI menjelaskan zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya.

Dalam buku berjudul Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf (2020) oleh Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., Dr. Peny Cahaya Azwari, S.E., M.M., MBA., Ak., CA., Saprida, M.H.I., Zuul Fitriani Umari, dijelaskan zakat mal merupakan sejumlah harta tertentu yang harus diberikan kepada golongan tertentu dan dengan syarat tertentu.

Adapun amalan zakat mal dihitung dari kepemilikan harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas, perak, harta perdagangan, dan kekayaan lainnya yang sudah mencapai nisab zakat mal atau batas ketentuan harta wajib dizakatkan.

Syarat pertama sebagai nisab zakat mal yang harus dipenuhi adalah harta yang dimilikinya harus berada di luar kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar tersebut meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. Jika harta yang dimiliki sudah melebihi kebutuhan dasar tersebut, maka seseorang wajib membayar zakat mal.

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah harta yang dimilikinya harus sudah berjalan selama satu tahun atau lebih (haul). Artinya, jika seseorang baru saja membeli harta tersebut dan belum mencapai satu tahun kepemilikannya, maka ia tidak wajib membayar zakat mal. Namun, jika harta tersebut sudah mencapai satu tahun kepemilikan, maka ia harus membayar zakat mal sesuai dengan besaran nisab yang berlaku.

Besaran nisab zakat mal dipengaruhi oleh jenis harta yang dimiliki. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan bahwa seseorang wajib membayar zakat atas penghasilannya jika sudah mencapai nisab zakat mal yang diatur dalam ajaran Islam.

BAZNAS telah mengatur nisab zakat mal atau pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.

Menurut SK tersebut, nisab zakat mal atau pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.738.415,00 per tahun atau Rp 6.644.868,00 per bulan. Hal ini berarti seseorang yang memiliki penghasilan di atas nisab zakat mal tersebut wajib membayar zakat.

Nisab zakat mal atau untuk zakat penghasilan sendiri adalah senilai dengan 85 gram emas per tahun. Besaran nisab zakat mal tidak selalu tetap dan bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Ini karena besaran harga emas setiap tahun tidak selalu sama, bisa melambung tinggi dan bisa turun harga.

Cara Menghitungnya

Jokowi Bayar Zakat
Presiden Joko Widodo (kiri) menyerahkan zakat mal kepada petugas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Jokowi menyerahkan zakat penghasilan senilai Rp 55 juta secara tunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

BAZNAS Jogjakarta menjelaskan besaran zakat mal atau jumlah yang harus dikeluarga untuk zakat mal adalah 2.5 persen atau 2.5%. Rumus cara menghitung zakat mal adalah 2.5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Ini contoh cara menghitung zakat mal yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Pak Budi memiliki harta selama 1 tahun senilai Rp 150.000.000. Jika harga emas saat ini adalah Rp 800.000 per gram, maka nisab zakatnya adalah 85 gram x Rp 800.000 = Rp 68.000.000.

Dikarenakan harta Pak Budi melebihi nisab zakat mal, maka ia wajib membayar zakat. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% x Rp 150.000.000 = Rp 3.750.000.

2. Bu Rina memiliki harta selama 1 tahun berupa emas seberat 120 gram, uang tunai sebesar Rp 30.000.000, dan saham senilai Rp 50.000.000. Nisab zakat mal saat ini adalah 85 gram emas x harga emas saat ini.

Jika harga emas saat ini adalah Rp 900.000 per gram, maka nisab zakatnya adalah 85 gram x Rp 900.000 = Rp 76.500.000. Karena jumlah harta Bu Rina melebihi nisab zakat, maka ia wajib membayar zakat.

Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% x (120 gram emas x Rp 900.000 + Rp 30.000.000 + Rp 50.000.000) = Rp 3.737.500.

3. Seseorang memiliki emas sebanyak 150 gram yang tersimpan selama 1 tahun. Berapa gram dan berapa rupiah zakat mal yang harus dikeluarkan jika satu gram emas bernilai Rp110.000?

Jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan adalah:

2.5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

2.5% x 150 gram = 3.75 gram

Nilai dalam rupiah adalah:

Rp110.000 x 150 gram  = 2.5% x Rp16.500.000  = Rp 412.500

4. Seseorang mempunyai uang sebesar Rp 50.000.000 dan telah mencapai haul (satu tahun). Berapa banyak zakat mal yang harus dikeluarkan?

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah:

2.5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

2.5% x Rp 50.000.000 = Rp1.250.000

Cara Bayar Zakat Mal

fungsi zakat mal adalah
fungsi zakat mal adalah ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

1. Menentukan jenis harta yang wajib dizakati

Langkah pertama dalam membayar zakat mal adalah mengidentifikasi jenis-jenis harta yang dimiliki yang wajib dizakati. Berdasarkan ketentuan syariat Islam, harta yang wajib dizakati meliputi binatang ternak, hasil tanaman, emas dan perak, harta perdagangan, serta kekayaan lainnya termasuk pendapatan atau penghasilan.

Proses identifikasi ini sangat penting karena setiap jenis harta memiliki nisab (batas minimal) dan perhitungan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, muzakki (pembayar zakat) perlu memahami dengan jelas apakah harta yang dimilikinya termasuk ke dalam kategori yang wajib dizakati.

Dalam menentukan jenis harta yang wajib dizakati, muzakki harus memastikan bahwa harta tersebut berada di luar kebutuhan dasar yang meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. Ini merupakan syarat pertama dari nisab zakat mal yang harus dipenuhi.

Hanya harta yang melebihi kebutuhan dasar tersebut yang wajib dizakati. Pemahaman yang benar mengenai jenis harta yang wajib dizakati akan membantu muzakki melaksanakan kewajiban zakatnya dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Menghitung total harta yang dimiliki

Setelah menentukan jenis harta yang wajib dizakati, langkah kedua adalah menghitung total keseluruhan harta yang dimiliki. Perhitungan total harta harus dilakukan secara menyeluruh dan teliti, mencakup semua jenis harta yang telah diidentifikasi sebelumnya.

Untuk emas dan perak, dihitung berdasarkan beratnya dalam gram. Untuk uang tunai, dihitung berdasarkan jumlah nominalnya. Untuk harta perdagangan, dihitung berdasarkan nilai pasar barang-barang tersebut pada saat perhitungan zakat.

Demikian pula untuk jenis harta lainnya, seperti saham, obligasi, dan investasi, dihitung berdasarkan nilai pasar pada saat perhitungan zakat.

Perhitungan total harta ini harus dilakukan dengan cermat dan jujur, mengingat zakat adalah kewajiban agama yang berkaitan dengan hak orang lain. Sebagaimana dalam contoh kasus Bu Rina yang memiliki harta berupa emas seberat 120 gram, uang tunai sebesar Rp 30.000.000, dan saham senilai Rp 50.000.000, semua jenis harta tersebut harus dihitung total keseluruhannya.

3. Memverifikasi apakah telah mencapai nisab

Setelah menghitung total harta, langkah ketiga adalah memverifikasi apakah jumlah harta tersebut telah mencapai nisab atau belum. Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang menjadi syarat wajibnya zakat.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), nisab zakat mal atau pendapatan/penghasilan adalah senilai dengan 85 gram emas. Untuk menentukan nilai rupiah dari nisab tersebut, jumlah gram emas dikalikan dengan harga emas pada saat perhitungan zakat.

Misalnya, jika harga emas saat ini adalah Rp 900.000 per gram, maka nisab zakatnya adalah 85 gram x Rp 900.000 = Rp 76.500.000.

Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa muzakki memang telah memenuhi syarat wajib zakat. Jika total harta yang dimiliki belum mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban untuk membayar zakat mal.

Namun, jika total harta telah mencapai atau melebihi nisab, maka muzakki wajib membayar zakat mal. Sebagaimana dalam contoh kasus Pak Budi yang memiliki harta senilai Rp 150.000.000 dengan nisab zakat Rp 68.000.000, karena harta Pak Budi melebihi nisab, maka ia wajib membayar zakat.

 

4. Memastikan telah mencapai haul

Setelah memverifikasi bahwa harta telah mencapai nisab, langkah keempat adalah memastikan bahwa harta tersebut telah mencapai haul. Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah atau 12 bulan qamariyah.

Ini merupakan syarat kedua yang harus dipenuhi sebelum seseorang wajib membayar zakat mal. Artinya, jika seseorang baru saja memperoleh harta tersebut dan belum genap satu tahun kepemilikannya, maka ia belum wajib membayar zakat mal untuk harta tersebut.

Namun, jika harta tersebut sudah dimiliki selama satu tahun penuh, maka syarat haul telah terpenuhi dan zakat mal wajib dibayarkan.

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan haul tidak berlaku untuk semua jenis zakat. Untuk zakat pertanian, misalnya, zakat dikeluarkan setiap kali panen tanpa harus menunggu haul. Demikian pula untuk zakat rikaz (harta karun), zakat dikeluarkan saat harta tersebut ditemukan tanpa harus menunggu haul.

Namun, untuk kebanyakan jenis zakat mal seperti zakat emas dan perak, zakat perdagangan, dan zakat penghasilan, ketentuan haul tetap berlaku.

5. Menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan

Setelah memastikan bahwa harta telah mencapai nisab dan haul, langkah kelima adalah menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh BAZNAS, besaran zakat mal adalah 2,5% dari total harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Rumus untuk menghitung zakat mal adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Misalnya, jika total harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul adalah Rp 100.000.000, maka jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000.

Perhitungan zakat mal harus dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan bahwa jumlah yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Untuk memudahkan perhitungan, muzakki dapat menggunakan kalkulator zakat yang disediakan oleh lembaga-lembaga zakat resmi atau menggunakan aplikasi perhitungan zakat yang dapat diunduh di smartphone.

6. Memilih lembaga penyalur zakat yang terpercaya

Setelah menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan, langkah keenam adalah memilih lembaga penyalur zakat yang terpercaya. Di Indonesia, terdapat berbagai lembaga resmi yang dapat menjadi tempat pembayaran zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat nasional, Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola oleh organisasi masyarakat atau swasta.

Pemilihan lembaga penyalur zakat yang terpercaya sangat penting untuk memastikan bahwa zakat yang dibayarkan benar-benar disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Lembaga penyalur zakat yang terpercaya umumnya memiliki izin resmi dari pemerintah, transparan dalam pengelolaan dana zakat, dan melaporkan penggunaan dana zakat secara berkala kepada publik.

Sebagaimana sudah dijelaskan, Presiden Joko Widodo dan para pejabat tinggi negara membayarkan zakat mal melalui BAZNAS di Istana Negara Jakarta. Ini menunjukkan bahwa BAZNAS merupakan salah satu lembaga penyalur zakat yang terpercaya di Indonesia.

7. Menyalurkan zakat dan mendapatkan bukti pembayaran

Langkah terakhir dalam membayar zakat mal adalah menyalurkan zakat kepada lembaga penyalur zakat yang telah dipilih dan mendapatkan bukti pembayaran.

Penyaluran zakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembayaran langsung di kantor lembaga zakat, transfer melalui rekening bank yang disediakan oleh lembaga zakat, atau melalui platform digital seperti aplikasi atau website lembaga zakat.

Setiap metode pembayaran memiliki prosedur yang berbeda-beda, tetapi pada dasarnya muzakki harus mengisi formulir pembayaran zakat yang berisi informasi mengenai identitas muzakki, jenis zakat yang dibayarkan, jumlah zakat, dan tujuan penyaluran zakat jika ada permintaan khusus.

Setelah menyalurkan zakat, muzakki harus memastikan untuk mendapatkan bukti pembayaran zakat. Bukti pembayaran ini penting sebagai dokumentasi bahwa muzakki telah menunaikan kewajiban zakatnya. Bukti pembayaran ini juga dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya