Liputan6.com, Jakarta Rujuk adalah istilah yang digunakan dalam Islam untuk merujuk pada proses mendamaikan pasangan yang sebelumnya telah bercerai dan menyatukan kembali mereka sebagai suami istri. Dalam Islam, perceraian tidak dianggap sebagai hasil yang diinginkan untuk sebuah pernikahan. Namun, jika perceraian memang terjadi, pilihan rujuk selalu tersedia bagi pasangan tersebut.
Rujuk adalah praktik yang hanya dapat dilakukan pada masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian. Selama waktu ini, pasangan tersebut memiliki kesempatan untuk mendamaikan perbedaan mereka dan bekerja untuk membangun kembali hubungan mereka. Jika kedua belah pihak setuju untuk berdamai, mereka harus melakukannya dengan sukarela, tanpa paksaan atau tekanan dari luar.
Advertisement
Baca Juga
Proses rujuk adalah proses melibatkan pasangan yang datang bersama dan memperbarui kontrak pernikahan mereka dengan kesepakatan baru yang menguraikan syarat dan ketentuan reuni mereka. Perjanjian baru ini mempertimbangkan masalah apa pun yang menyebabkan perceraian awal dan menetapkan persyaratan baru yang diharapkan akan mencegah masalah di masa mendatang.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian rujuk dalam Islam, beserta dengan tata cara, dasar dalil dan macam-macamnya, Rabu (10/5/2023).
Pengertian Rujuk Dalam Islam
Rujuk dalam Islam merupakan proses untuk mengembalikan suami dan istri yang telah bercerai untuk hidup bersama kembali sebagai pasangan suami-istri. Rujuk dalam Islam diatur dalam Al-Quran dan Sunnah sebagai salah satu cara untuk memperbaiki hubungan suami-istri yang telah bercerai.
Dalam hukum Islam, rujuk hanya dapat dilakukan selama masa iddah, yaitu masa tunggu tiga bulan setelah perceraian atau setelah berakhirnya masa nifas bagi wanita yang baru saja melahirkan. Selain itu, rujuk harus dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun.Â
Jika terdapat ketentuan harta atau nafkah selama masa perceraian, ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh suami. Jika terdapat niat untuk rujuk, maka suami dan istri harus membuat perjanjian baru untuk hidup bersama kembali, termasuk persetujuan atas kondisi dan syarat baru yang telah disepakati.
Dalam Islam, rujuk dianjurkan sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki hubungan suami-istri yang telah bercerai. Tujuannya adalah untuk memperbaiki keadaan keluarga dan menjaga keutuhan keluarga. Namun, rujuk tidak dianjurkan jika hubungan suami-istri yang telah bercerai telah terjadi tindak kekerasan atau penyimpangan yang merugikan salah satu pihak.
Penting untuk dicatat bahwa rujuk bukanlah suatu pilihan dalam kasus-kasus di mana telah terjadi kekerasan, pelecehan, atau segala bentuk kerugian lainnya terhadap salah satu pasangan. Dalam kasus seperti itu, perceraian mungkin merupakan satu-satunya pilihan untuk keselamatan dan kesejahteraan korban.
Singkatnya, rujuk adalah proses yang memungkinkan pasangan yang telah bercerai untuk berdamai dan membangun kembali pernikahan mereka. Ini adalah aspek penting dari hukum keluarga Islam yang berusaha untuk mempromosikan pelestarian unit keluarga dan kesejahteraan kedua pasangan.
Advertisement
Tata Cara Rujuk Dalam Islam
Tata cara rujuk dalam Islam melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh pasangan suami-istri yang ingin hidup bersama kembali setelah bercerai. Berikut adalah tata cara rujuk dalam Islam:
1. Melakukan rujuk selama masa iddah
Rujuk hanya dapat dilakukan selama masa iddah, yaitu masa tunggu selama tiga bulan setelah perceraian atau setelah berakhirnya masa nifas bagi wanita yang baru saja melahirkan.
2. Memulai proses rujuk secara sukarela
Rujuk harus dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Menyelesaikan kewajiban selama masa perceraian
Jika terdapat ketentuan harta atau nafkah selama masa perceraian, ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh suami sebelum proses rujuk dilakukan.
4. Menentukan niat rujuk
Kedua belah pihak harus memiliki niat untuk rujuk dan kembali hidup bersama sebagai pasangan suami-istri.
5. Menyepakati syarat dan ketentuan baru
Setelah sepakat untuk rujuk, pasangan suami-istri harus membuat perjanjian baru untuk hidup bersama kembali. Perjanjian ini harus mencakup syarat dan ketentuan baru yang telah disepakati.
6. Melakukan akad nikah ulang
Setelah sepakat pada syarat dan ketentuan baru, pasangan suami-istri harus melakukan akad nikah ulang dengan saksi-saksi yang sah.
Dalam tata cara rujuk, penting bagi pasangan suami-istri untuk membuka hati dan bersikap terbuka satu sama lain, serta berusaha memperbaiki hubungan yang telah terputus. Rujuk diharapkan dapat membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi pasangan suami-istri serta menjaga keutuhan keluarga.
Dalil Tentang Rujuk Dalam Islam
Dalil tentang rujuk dalam Islam dapat ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis. Berikut adalah beberapa dalil tentang rujuk dalam Islam:
Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 228:
"Wanita yang bercerai hendaklah menunggu tiga quru (tidak haid), dan tidak boleh ia menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan suaminya berhak mengembalikan isterinya itu dalam masa itu jika keduanya berfikir hendak memperbaiki (rumah tangga) mereka. Dan (pula) hak para wanita itu seperti hak yang timbul atas mereka menurut cara yang ma'ruf. Tetapi laki-laki mempunyai satu derajat kelebihan (atas wanita). Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana."
Ayat ini menunjukkan bahwa jika seorang suami dan istrinya bercerai, maka dalam masa iddah selama tiga bulan, suami masih memiliki hak untuk merujuk istrinya dan mengembalikan pernikahan mereka.
Hadis riwayat Abu Daud:
"Dari Uqbah bin Amir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Bila seorang suami menceraikan istrinya tiga kali, maka istrinya tidak boleh dinikahi sampai ia menikah dengan suami lain. Kemudian bila suami itu menceraikan istrinya, maka ia boleh rujuk atau tidak rujuk."
Hadis ini menunjukkan bahwa jika suami menceraikan istrinya tiga kali secara tegas, maka istrinya tidak boleh dinikahi lagi oleh suami tersebut kecuali jika ia menikah dengan suami lain terlebih dahulu. Namun, setelah menikah dengan suami lain dan kemudian diceraikan lagi, maka suami pertama masih memiliki hak untuk merujuk istrinya.
Hadis riwayat Muslim:
"Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Tidak boleh seorang suami menceraikan istrinya sehingga ia mengetahui bagaimana ia berada dalam rahimnya, dan tidak boleh pula ia merujuk istrinya setelah menceraikannya, sehingga istrinya dinikahi oleh suami yang lain.'"
Hadis ini menunjukkan bahwa suami tidak boleh menceraikan istrinya secara sembarangan, dan jika ia menceraikannya, maka tidak boleh merujuknya kecuali setelah istrinya menikah dengan suami yang lain terlebih dahulu.
Dari dalil-dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa rujuk adalah praktik yang dianjurkan dalam Islam sebagai cara untuk memperbaiki hubungan pasangan suami-istri yang telah bercerai. Namun, rujuk harus dilakukan dengan sukarela dan atas persetujuan kedua belah pihak, serta dilakukan dalam masa iddah.
Advertisement
Macam-Macam Rujuk
Dalam konteks pernikahan, terdapat dua macam rujuk yang umum dikenal dalam Islam, yaitu rujuk yang dilakukan selama masa iddah dan rujuk setelah masa iddah.
1. Rujuk selama masa iddah
Rujuk selama masa iddah adalah tindakan suami yang mengambil kembali istrinya yang telah diceraikan dalam waktu tiga bulan setelah perceraian tersebut. Dalam masa iddah, suami dan istri masih dianggap sebagai pasangan yang sah, dan suami masih memiliki hak untuk merujuk istrinya jika ia berubah pikiran dan ingin memperbaiki hubungan mereka. Rujuk selama masa iddah ini dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dan dapat dilakukan dengan atau tanpa wali.
2. Rujuk setelah masa iddah
Rujuk setelah masa iddah adalah tindakan suami yang ingin memperbaiki hubungan dengan istrinya setelah masa iddah berakhir. Namun, rujuk setelah masa iddah ini tidak se-sederhana rujuk selama masa iddah karena suami harus melalui proses pernikahan baru dan memberikan mahar yang baru pula.
Namun, perlu diingat bahwa rujuk dalam Islam bukanlah suatu kewajiban, melainkan hanyalah opsi yang dianjurkan jika memang ada keinginan dan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan mereka.