BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan, Ketahui Tugasnya

Ketahui fungsi dan tugas BPOM.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 15 Mei 2023, 22:50 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2023, 22:50 WIB
Sering Tak Dihiraukan, Ini Pentingnya Membaca Label Kemasan menurut BPOM
BPOM (Pexels/Mehrad Vosoughi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta BPOM adalah badan yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Fungsi BPOM adalah serupa dengan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat. Biasanya BPOM adalah kata yang sering tertulis di kemasan makanan, obat, atau kosmetik beserta dengan izin edarnya. 

Obat dan makanan yang tidak berizin dari BPOM adalah produk yang dianggap belum sesuai dengan standar. BPOM adalah acuan masyarakat untuk mengetahui keamanan suatu produk obat atau makanan. Tugas BPOM adalah terkait dengan pengawasan obat dan makanan.

Di Indonesia, BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian. Berikut tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu(5/2/2022).

Mengenal BPOM

Logo BPOM
Logo BPOM... Selengkapnya

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahaa di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BPOM melakukan pengawasan atas peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Fungsi dan tugas BPOM mirip dengan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat. FDA bertanggung jawab untuk melindungi dan mempromosikan kesehatan masyarakat melalui kontrol dan pengawasan keamanan pangan, produk tembakau, suplemen makanan , resep dan obat bebas (obat), vaksin, biofarmasi, transfusi darah, peralatan medis , perangkat pemancar radiasi elektromagnetik (ERED), kosmetik, makanan & pakan hewan dan produk hewan.

Tugas BPOM

Viral UMKM Frozen Food Terancam Denda Rp4M Gegara Jual Makanan Tanpa Izin BPOM
Tugas BPOM (pexels/laura james).... Selengkapnya

Tugas BPOM adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan makanan yang dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPOM bertugas mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri.

Fungsi BPOM

BPOM Temukan 53 Jenis Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya di Pasaran
Fungsi BPOM (pexels/karolina grabowska).... Selengkapnya

Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, BPOM berfungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional. Secara rinci, fungsi BPOM adalah:

- Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi:

1. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;

4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;

5. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;

6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;

9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;

10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan

11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

- Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

- Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Pengawasan BPOM

BPOM Razia Kosmetik
Petugas memeriksa kosmetik saat melakukan razia di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). Razia tersebut guna mencegah peredaran produk kosmetik yang tidak dilengkapi surat izin dan kedaluwarsa. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Menurut pasal 4 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, kewenangan BPOM adalah:

- menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi misi BPOM

BPOM Razia Kosmetik
Petugas BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) bersama Polres Jakarta Pusat, Dinas Kesehatan dan Satpol PP memeriksa kosmetik saat melakukan razia di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (12/12). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPOM memiliki visi dan misi. Mengutip laman resminya, visi misi BPOM adalah:

Visi

Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong

Misi

- Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia

- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa

- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga

- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya