Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan, pengertian APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara tujuan penyusunan APBN tidak jauh dari pengertian tersebut. APBN disusun untuk mengatur keuangan negara, perekonomian, dan segala yang berkaitan.
Lalu apa tujuan penyusunan APBN yang paling utama? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23, tujuan penyusunan APBN yang paling utama adalah untuk bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Â
Baca Juga
Advertisement
Bila dipahami lebih rinci lagi, tujuan penyusunan APBN berlaku untuk mengatur pemasukan, pengeluaran, investasi, hingga masalah lapangan pekerjaan dalam sebuah negara. Revrisond Baswir menegaskan bahwa APBD adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang. Masa berlaku APBN yang sudah mendapat persetujuan dari DPR adalah satu tahun.
Berikut Liputan6.com ulas tujuan penyusunan APBN dari berbagai sumber, Jumat (25/6/2021).
Tujuan Penyusunan APBN
1. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.
2. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
3. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.
4. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
5. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
6. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.
7. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.
8. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
9. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk meningkatkan pendapatan dan menghemat pengeluaran negara.
10. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menjaga kestabilan keuangan negara dengan mengatur jumlah uang beredar.
11. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mengembangkan berbagai industri yang ada dalam negeri.
12. Tujuan penyusunan APBN adalah untuk membantu meningkatkan lapangan kerja dengan pembangunan dan investasi di sebuah negara.
Advertisement
Mengenal APBN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelum diterima menjadi APBN oleh DPR, namanya disebut sebagai RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Apabila sudah sudah disetujui oleh DPR RI, APBN akan berlaku hingga satu tahun mendatang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Menurut Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan APBN disusun untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.
Dalam penerapannya, APBN memiliki beberapa fungsi penting, meliputi fungsi pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Fungsi APBN tersebut sesuai yang tercantum dalam pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003.
APBN Menurut Para Ahli
1. Nurjaman Arsyad
Menurut Nurjaman Arsyad, pengertian APBN adalah rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka.
2. Revrisond Baswir
Menurut Revrisond Baswir, pengertian APBD adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang.
3. John F. Due
Menurut John F. Due, pengertian APBN adalah suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.
4. M. Suparmoko
Menurut M. Suparmoko, pengertian APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.
Advertisement
Landasan Hukum APBN
Berikut bunyi pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):
- ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- ayat (3): Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Fungsi APBN dalam Undang-Undang
1. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.
2. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.
3. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.
4. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.
5. Fungsi Perencanaan
Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.
6. Fungsi Regulasi
Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Advertisement
Komponen Penting APBN
Ada 3 komponen utama pembentuk APBN, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Berikut penjelasan masing-masing komponen APBN tersebut:
1. Pendapatan Negara
Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN biasanya melalui kepabean & cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN.
Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya. Pendapatan tersebut antara lain adalah Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA),Pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat.
2. Belanja Negara
Komponen kedua APBN adalah belanja negara. Besar kecilnya belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kebutuhan penyelenggaraan negara, risiko bencana alam dan dampak krisis global, asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, kondisi akan kebijakan lainnya.
3. Pembiayaan Negara
Komponen ketiga APBN adalah pembiayaan negara. Berdasarkan data yang ada, besaran pembiayaan negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).
Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.
Â