Arti HAM adalah Hak Asasi Manusia, Ketahui Tujuan dan dan Penegakannya di Indonesia

Arti HAM adalah sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 29 Mei 2023, 23:30 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2023, 23:30 WIB
Arti HAM adalah Hak Asasi Manusia, Ketahui Tujuan dan dan Penegakannya di Indonesia
Ilustrasi HAM. (Photo by gstudioimagen on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak bawaan lahir sehingga orang lain tidak berhak untuk melanggarnya. Untuk itu, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Jika melanggar, maka negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

HAM sendiri adalah hak yang dilindungi secara internasional seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat. HAM ini bersifat universal, di mana hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan.

Supaya Ham tidak dilanggar oleh pihak-pihak tertentu, maka HAM memiliki tujuan yang sangat berkaitan dengan kedamaian hidup setiap orang. Untuk itulah dibentuk instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan HAM seperti kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Berikut ini telah dirangkum oleh Liputan6.com mengenai arti HAM, tujuan hingga penegakannya di Indonesia dari berbagai sumber, Kamis (3/6/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Arti HAM adalah Hak Asasi Manusia, Ketahui Tujuan dan dan Penegakannya di Indonesia
Ilustrasi HAM. (Photo by rawpixel.com on Freepik)

Secara umum, arti HAM adalah sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran tanpa adanya diskriminasi. Sedangkan menurun para ahli, arti HAM adalah :

Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Arti HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya, pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.

John Locke

Arti HAM ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa pada tiap manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabutnya. HAM sifatnya fundamental atau mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

Miriam Budiharjo

Arti HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan citacitanya.

Jan Materson

Pengertian HAM adalah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia.

Universal Declaration of Human Rights

Arti HAM adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadi.

Peter R. Baehr

Arti HAM adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan dirinya tersebut.

UU No 39 Tahun 1999

Arti HAM ialah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk dihargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia.


Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

Arti HAM adalah Hak Asasi Manusia, Ketahui Tujuan dan dan Penegakannya di Indonesia
Ilustrasi HAM (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Ada beberapa jenis-jenis hak asasi manusia yang perlu diketahui, diantaranya :

1.  Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contohnya, hak kebebasan menyampaikan pendapat, hak kebebasan untuk menjalankan peribadatan serta daalam memeluk agama, hak kebebasan untuk bepergian, hak kebebasan untuk memilih serta aktif dalam suatu organisasi.

2.  Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak ini terkiat dengan kehidupan berpolitik seseorang. Ini seperti hak untuk dipilih dan memilih, hak mendirikan partai politik atau ikut kegiatan pemerintah.

3.  Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu hak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.

4.  Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu. Contoh hak asasi ekonomi: hak asasi ekonomi dalam kebebasan membeli, hak asasi ekonomi untuk kebebasan dalam mengadakan serta melakukan perjanjian atau kontrak, hak asasi ekonomi untuk kebebasan memiliki sesuatu dan hak asasi ekonomi tentang kebebasan mempunyai pekerjaan yang layak.

5.  Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak ini bagaimana tiap individu mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

6.  Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)

Ini terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Bisa mendapatkan pengajaran atau mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


Ruang Lingkup HAM

Arti HAM adalah Hak Asasi Manusia, Ketahui Tujuan dan dan Penegakannya di Indonesia
Ilustrasi HAM (Gambar oleh kalhh dari Pixabay)

Hak asasi manusia yang diuraikan di atas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Ruang lingkup tersebut adalah sebagai berikut:

1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hokum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.

2. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

3. Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.

4. Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.

5. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

6. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, di asingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

7. Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Tujuan Terbentuknya HAM

Arti HAM adalah Hak Asasi Manusia, Ketahui Tujuan dan dan Penegakannya di Indonesia
Ilustrasi HAM (Gambar oleh Darwin Laganzon dari Pixabay)

Ruang lingkup Hak Asasi Manusia (HAM) sangatlah luas, baik HAM yang bersifat individual maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung selama berabad-abad dan tujuan HAM pada dasarnya adalah sama.

Walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, penegakan HAM secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.

Sejumlah negara juga telah melangkah jauh dalam mencapai standar internasional dan tujuan HAM, yang di antaranya dilakukan dengan mendirikan Komisi Nasional (Komnas) untuk HAM. Terlepas dari segala motivasi dan latar belakang pendiriannya, Komisi Nasional HAM di sejumlah negara Asia dan Pasifik kebanyakan didirikan atas saran Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) dengan bantuan dari negara-negara yang dipandang lebih maju dalam hal implementasi HAMnya.

Tujuan HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan. Hidup dengan harga diri berarti bahwa manusia harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup. Artinya, untuk mencapai tujuan HAM ini manusia harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, menerima pendidikan, bekerja, mempraktikkan ajaran agamanya, berbicara dalam bahasanya sendiri, dan hidup dengan damai.

Tujuan HAM yang lainnya adalah sebagai alat untuk melindungi manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan sikap saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain.


Pelanggaran HAM

Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu:

1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi:

a. Pembunuhan masal (genosida).

b. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.

c. Penyiksaan.

d. Penghilangan orang secara paksa.

e. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi:

a. Pemukulan.

b. Penganiayaan.

c. Pencemaran nama baik.

d. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.

e. Menghilangkan nyawa orang lain.


Penegakan HAM di Indonesia

Berikut ini langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia:

a. Mengadakan langkah konkret dan sistematik dalam pengaturan hukum positif.

b. Membuat peraturan perundang-undang tentang HAM.

c. Peningkatan penghayatan dan pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat.

d. Mengatur mekanisme perlindungan HAM secara terpadu.

e. Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan HAM.

f. Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani HAM.

g. Membentuk pusat kajian HAM.

h. Meningkatkan peran aktif media massa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya