Liputan6.com, Jakarta Zina muhsan adalah salah satu aspek dalam hukum Islam yang memiliki konsep dan implikasi yang mendalam. Istilah zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh individu yang sudah menikah atau memiliki pasangan sah. Konsep ini memiliki dampak yang luas tidak hanya dalam konteks agama, tetapi juga dalam aspek sosial dan hukum.
Dalam peradaban manusia, perbuatan zina telah dianggap sebagai pelanggaran moral yang serius. Namun, zina muhsan adalah zina yang memiliki dimensi tambahan karena melibatkan individu yang sudah memiliki ikatan pernikahan. Artinya, Hal ini juga mengancam keutuhan ikatan pernikahan dan stabilitas keluarga.
Dalam konteks hukum Islam, zina muhsan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ajaran agama. Mengetahui hukum terhadap zina muhsan dapat memberikan wawasan tentang bagaimana norma-norma agama dan nilai-nilai hukum dapat berdampingan dalam mengatur tindakan yang melanggar norma sosial.
Advertisement
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Senin (28/8/2023). Pengertian zina muhsan, hukum dan dalil zina muhsan, serta cara menghindarinya.
Apa Itu Zina Muhsan?
Zina muhsan adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah (muhsan). Dalam konteks ini, zina merujuk pada hubungan seksual di luar pernikahan, sedangkan "muhsan" merujuk pada seseorang yang telah sah menikah.
Dengan demikian, zina muhsan mengacu pada tindakan perselingkuhan oleh seorang yang sudah menikah. Dalam hukum Islam, zina termasuk dosa besar dan dihukum secara serius.
Hukuman untuk zina muhsan bisa bervariasi tergantung pada interpretasi hukum Islam yang digunakan oleh suatu negara atau komunitas. Hukuman tradisional dalam beberapa mazhab Islam meliputi hukuman cambuk atau bahkan hukuman rajam (dilempari dengan batu) dalam kasus-kasus ekstrim.
Advertisement
Hukuman Dan Dalil Zina Muhsan
Hukuman dan dalil terkait zina muhsan (perselingkuhan oleh seseorang yang telah menikah) dalam hukum Islam didasarkan pada interpretasi berbagai sumber hukum, terutama Al-Qur'an dan Hadis.
Perlu diingat bahwa interpretasi dan penerapan hukuman dapat berbeda antara berbagai mazhab (aliran) dan komunitas Muslim. Berikut adalah beberapa dalil yang sering dikutip terkait zina muhsan:
Surah An-Nur, Ayat 2
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah sekelompok orang mukmin menyaksikan hukumannya."
Hadis dari Sahih Bukhari dan Sahih Muslim
Dalam beberapa riwayat dari Nabi Muhammad SAW, beliau menyatakan bahwa seorang muhsan yang berzina harus dihukum dengan rajam (dilempari dengan batu) sampai meninggal.
Namun, perlu dicatat bahwa penerapan hukuman seperti rajam telah menuai kontroversi di berbagai zaman dan tempat. Beberapa ulama dan kelompok Muslim berpendapat bahwa hukuman-hukuman ini seharusnya tidak diterapkan dalam konteks modern, dan bahwa kasus-kasus zina seharusnya ditangani dengan pendekatan yang lebih berbasis pada pendidikan, penasihat spiritual, dan rehabilitasi.
Penting untuk diingat bahwa interpretasi hukum Islam dapat berbeda dan konteksnya bisa bervariasi. Beberapa negara menerapkan hukuman-hukuman ini dengan ketat, sementara yang lain mungkin mengambil pendekatan yang lebih moderat atau bahkan tidak menerapkan hukuman fisik sama sekali.
Cara Menghindari Zina Muhsan
Menghindari zina muhsan (perselingkuhan oleh seseorang yang telah menikah) adalah tujuan penting dalam Islam dan dalam moralitas umum. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menghindari zina muhsan:
1. Pahami Nilai-nilai Agama
Pelajari ajaran agama Anda dengan baik, termasuk pemahaman tentang hukum-hukum Islam terkait hubungan seksual dan pernikahan. Pemahaman yang kuat tentang nilai-nilai agama dapat membantu Anda menghindari perbuatan zina.
2. Menjaga Kehalalan
Jaga kehalalan dalam hubungan dengan pasangan hidup Anda. Hindari situasi atau tindakan yang dapat membawa Anda ke dalam godaan untuk berzina. Tetapkan batasan-batasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
3. Komunikasi Terbuka
Jaga komunikasi terbuka dengan pasangan Anda. Bicarakan kebutuhan, harapan, dan masalah dalam pernikahan. Komunikasi yang baik dapat membantu mencegah ketidakpuasan yang dapat memicu perselingkuhan.
4. Perhatian pada Pasangan Anda
Luangkan waktu untuk mengenal dan memahami pasangan Anda dengan lebih baik. Berinvestasi dalam hubungan emosional dan keintiman dapat mengurangi peluang untuk mencari perhatian di luar pernikahan.
5. Berdoa dan Memohon Pertolongan
Berdoa kepada Allah untuk memohon pertolongan dalam menjaga diri dari godaan zina. Permohonan perlindungan dan bimbingan-Nya adalah kunci dalam mengatasi cobaan ini.
6. Hindari Situasi Berbahaya
Jauhi situasi-situasi atau lingkungan yang dapat memicu godaan atau peluang untuk melakukan zina. Hindari pergi sendirian dengan lawan jenis yang bukan mahram Anda.
7. Berhati-hati dalam Interaksi Sosial
Pertimbangkan batasan-batasan dalam interaksi dengan lawan jenis di tempat kerja, di sekolah, atau dalam lingkungan sosial. Pertahankan sikap sopan dan profesional.
Ingatlah bahwa menghindari zina muhsan adalah tanggung jawab moral dan agama. Dibutuhkan kesadaran pribadi dan komitmen untuk menjaga kesucian dan integritas dalam hubungan pernikahan.
Advertisement