Liputan6.com, Jakarta Pernikahan merupakan ikatan sakral antara dua individu yang bertujuan untuk membangun keluarga dan kehidupan bersama. Dalam pernikahan, pasangan berkomitmen untuk saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama lain dalam segala hal. Pernikahan juga merupakan bentuk komitmen untuk hidup bersama dalam suka dan duka, serta menjalin hubungan yang langgeng.
Baca Juga
Advertisement
Namun, di era modern ini, banyak orang yang memilih untuk menunda pernikahan. Banyak faktor yang mempengaruhi keputusan ini, salah satunya adalah alasan finansial atau biaya. Biaya pernikahan yang semakin meningkat menjadi salah satu faktor penting yang membuat banyak pasangan beralih untuk menunda pernikahan mereka.
Namun penting untuk dipahami bahwa biaya seharusnya tidak menjadi penghalang bagi pasangan yang saling mencintai untuk menikah. Sebab kita bisa melangsungkan pernikahan dengan hampir tanpa biaya di KUA.
Jika Anda ingin mewujudkan pernikahan impian Anda dengan biaya yang lebih terjangkau, memilih pernikahan di KUA bisa menjadi pilihan yang baik. Selain menghemat biaya, pernikahan di KUA juga memberikan kesan sederhana namun tetap romantis. Lalu berapa biaya nikah di KUA? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (19/4/2024).
Biaya Nikah KUA 2024
Biaya Nikah di KUA saat ini cukup terjangkau dan dapat dibilang gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai biaya nikah di KUA. Jika pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.
Biaya nikah di KUA gratis ini tentu menjadi kabar baik bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana dan dengan biaya terbatas. Namun, jika ingin mengadakan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja (misalnya pada hari libur atau malam hari), maka pengantin perlu mempersiapkan biaya sebesar Rp600 ribu.
Pendaftaran pernikahan di KUA cukup mudah dilakukan. Pengantin hanya perlu membawa berkas-berkas yang diperlukan seperti surat keterangan lahir, kartu identitas, surat nikah dari calon wali, dan surat izin orang tua jika pengantin belum berusia 21 tahun. Setelah itu, pengantin akan diwawancarai oleh petugas KUA untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memverifikasi identitas.
Dengan biaya nikah di KUA yang terjangkau, diharapkan setiap pasangan dapat melangsungkan pernikahan sesuai keinginan mereka. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya nikah di KUA dapat berubah setiap tahun. Oleh karena itu, sebaiknya selalu menghubungi KUA terdekat untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai biaya dan persyaratan nikah di KUA.
Advertisement
Syarat Umum Nikah di KUA
Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu proses yang harus dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah secara resmi di Indonesia. Sebelum mengajukan permohonan nikah di KUA, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
2. Fotokopi kartu keluarga.
3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
10. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
13. Pas foto.
14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
15. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.
Demikianlah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk melangsungkan nikah di KUA. Dengan memenuhi persyaratan ini, calon pengantin akan dapat melanjutkan proses pernikahan secara sah di KUA.
Syarat Khusus Nikah di KUA
Untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), terdapat beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin. Berikut adalah persyaratan-persyaratan tersebut:
1. Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit sebagai bukti bahwa mereka telah meninggalkan agama sebelumnya dan masuk Islam.
2. Bagi calon pengantin yang merupakan anggota TNI atau Polri aktif, harus melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan sebagai persyaratan wajib.
3. Jika suami berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, ia harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
4. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menikah di KUA, disyaratkan untuk menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian. Selain itu, WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
5. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan, harus menyertakan surat pengantar dari perwakilan pemerintah RI di negara tersebut, persetujuan dari kedua calon pengantin, izin tertulis dari orang tua/wali bagi yang belum mencapai usia 21 tahun, penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu, serta akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang, dan akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dari pejabat berwenang.
Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan di KUA sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Advertisement
Cara Daftar Nikah Secara Online
Untuk mendaftar nikah secara online di KUA, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka laman SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
3. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan. Jika sudah memiliki akun, masuk dengan menggunakan akun yang sudah ada.
4. Setelah masuk, pilih menu "Daftar Nikah" yang terdapat pada dashboard area.
5. Anda akan diarahkan untuk mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran nikah yang berisi informasi tentang diri Anda dan pasangan.
6. Jika pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA, Anda perlu melakukan pembayaran sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai dengan yang ditentukan.
7. Setelah melakukan pembayaran, sistem akan mendeteksi pembayaran secara otomatis.
8. Setelah pendaftaran online sukses, petugas KUA di lokasi pelaksanaan akad nikah akan melakukan verifikasi data calon pengantin dan wali nikah.
9. Jika akad nikah dilangsungkan di KUA, penyerahan buku nikah akan dilakukan langsung di KUA untuk memastikan bahwa semua data sudah terverifikasi dengan baik dan buku nikah dapat diserahkan tepat waktu.
Dengan demikian, Anda dapat mendaftar nikah secara online dengan mudah dan praktis melalui platform SIMKAH yang disediakan oleh Kementerian Agama.
Â
Cara Daftar Nikah Secara Offline
Selain bisa mendaftar secara online, kita juga bisa mendaftar nikah di KUA, dengan datang langsung ke kantor. Berikut ini caranya:
1. Datang ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor KUA dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, serta pasfoto calon pengantin. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap saat pendaftaran.
2. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, seperti di rumah atau tempat yang telah disepakati, calon pengantin harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600.000. Pembayaran ini harus dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening bank yang telah ditentukan sesuai tujuan yang diberikan oleh KUA setempat. Pastikan untuk mencatat dengan benar nomor rekening dan tujuan transfer agar tidak terjadi kesalahan.
3. Setelah melakukan pembayaran, calon pengantin harus menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah. Slip setoran ini akan menjadi bukti pembayaran yang sah dan akan digunakan sebagai referensi saat pelaksanaan akad nikah. Jika ada kelengkapan yang masih kurang, petugas di KUA akan memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan.
Dengan mengikuti prosedur di atas, calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah secara offline di KUA. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar pendaftaran nikah dapat berjalan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang sedang mencari informasi tentang cara daftar nikah secara offline di KUA.
Advertisement