Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya

Pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 menjadi bukti konkret dari implementasi Undang-Undang Pilkada Serentak 2024.

oleh Laudia Tysara diperbarui 09 Jul 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 15:30 WIB
Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada 2024 diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024, menandai momen penting dalam agenda demokrasi Indonesia. Pentingnya memahami Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 mencerminkan komitmen untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia.

Undang-Undang ini juga yang mengatur jadwal yang ketat dan tahapan yang terinci, mulai dari perencanaan anggaran dan penetapan peraturan penyelenggaraan pemilihan. Sampai dengan pembentukan panitia pemilihan dan pengawas, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 menjadi bukti konkret dari implementasi Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 yang menjamin konsistensi dan harmonisasi dalam proses demokrasi di tingkat daerah. Persiapan yang matang sebelum pelaksanaan, sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, melibatkan berbagai tahapan seperti penyerahan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.

Berikut Liputan6.com ulas Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 yang dimaksudkan, Selasa (9/7/2024).

 


Undang-Undang Pilkada Serentak 2024

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024 di Indonesia menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tanah air. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ini adalah kali pertama sejak reformasi dilakukan pilkada secara serentak di seluruh Indonesia.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 yang menegaskan pentingnya keserempakan dalam masa jabatan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 merujuk pada peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menjadi landasan hukum penting dalam penyelenggaraan pilkada.

Kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November mendatang, Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 menegaskan bahwa harmonisasi pemerintahan dari pusat hingga daerah sangatlah penting. Menurut Tito Karnavian, filosofi di balik keserempakan ini adalah untuk menciptakan harmoni dalam pemerintahan di semua tingkatan, sesuai dengan semangat reformasi yang menghadirkan pilkada sebagai bagian integral dari demokrasi di Indonesia.

"Filosofinya adalah agar ada harmonisasi pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota yang selama ini kita tahu zaman orde baru tidak ada pilkada. Pilkada ada zaman reformasi," jelasnya pada Selasa, (9/7/2024) dikutip dari Antara.

Mahkamah Konstitusi juga turut memperkuat kepastian hukum terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 melalui putusan Nomor 12/PUU/XXII/2024. Putusan ini menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan pilkada harus dipatuhi sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Ini menghindari potensi ancaman terhadap konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak nasional.

Sebagai pengalaman pertama bagi bangsa Indonesia, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak boleh dianggap remeh. Meskipun telah ada pengalaman dalam menyelenggarakan pilkada terbesar pada tahun 2020, tantangan dalam menjaga integritas dan keamanan tetap menjadi fokus utama. Mendagri menegaskan pentingnya persiapan matang serta kesiapan semua pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pilkada yang adil dan demokratis.

Adanya Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Indonesia kembali menunjukkan komitmen yang kuat terhadap demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis hukum. Pelaksanaan pilkada secara serentak diharapkan tidak hanya menguatkan partisipasi politik masyarakat, tetapi juga mengukuhkan prinsip-prinsip demokrasi sebagai landasan utama negara.


Jadwal Pilkada Serentak 2024

Infografis Bursa Kandidat dan Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Kandidat dan Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Berikut ini adalah informasi lengkap tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024 sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran dilakukan hingga Jumat, 26 Januari 2024, sebagai langkah awal untuk menetapkan kerangka anggaran dan program kerja yang akan dijalankan.
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan serta perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan harus diselesaikan tidak lebih dari Senin, 18 November 2024, untuk memastikan kejelasan proses yang akan berlangsung.
  3. Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pilkada 2024 berlangsung dari Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024, sebagai persiapan logistik dan administrasi pemungutan suara.
  4. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara akan mengikuti jadwal yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), memastikan keberlangsungan proses pemilihan yang adil dan transparan.
  5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan akan dilakukan mulai Selasa, 27 Februari 2024, hingga Sabtu, 16 November 2024, memungkinkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan secara langsung.
  6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih berlangsung dari Rabu, 24 April 2024, hingga Jumat, 31 Mei 2024, diikuti oleh pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih dari Jumat, 31 Mei 2024, hingga Senin, 23 September 2024, untuk memastikan keakuratan data pemilih yang akan berpartisipasi.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024, hingga Senin, 19 Agustus 2024, sebagai tahapan awal untuk memastikan kelengkapan dukungan yang diperlukan.
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon akan dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, diikuti oleh proses pendaftaran pasangan calon dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
  3. Penelitian terhadap pasangan calon dilakukan dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Sabtu, 21 September 2024, sebagai bagian dari proses verifikasi dan evaluasi terhadap kelayakan calon.
  4. Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2024, untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat dan siap bertarung dalam pemilihan.
  5. Pelaksanaan Kampanye dimulai pada Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024, sebagai periode penting untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
  6. Pemungutan Suara dilaksanakan tepat pada Rabu, 27 November 2024, sebagai puncak dari proses demokrasi dalam menentukan pemimpin daerah yang baru.
  7. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara akan dilakukan dari Rabu, 27 November 2024, hingga Senin, 16 Desember 2024, sebagai tahapan akhir untuk memastikan integritas dan kejelasan hasil pemilihan.
  8. Penetapan Calon Terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan keputusan yang telah ditetapkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan dilakukan paling lama 5 hari setelah penerimaan salinan keputusan Mahkamah Konstitusi oleh KPU, memastikan transparansi dan keadilan dalam menanggapi sengketa hasil pemilihan.
  10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, sebagai langkah akhir dalam proses legalisasi dan pengesahan pemimpin daerah yang baru.

Ini adalah jadwal lengkap Pilkada Serentak 2024 yang mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjalankan proses demokrasi secara transparan dan teratur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya