Syarat Khusus Incumbent Maju Pilkada 2024, Apakah Harus Mundur Dulu?

Sebelum membahas lebih jauh tentang incumbent, penting untuk mengetahui syarat umum pencalonan kepala daerah terlebih dahulu.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 30 Jul 2024, 20:15 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 akan segera digelar. Bagi para incumbent atau petahana yang ingin kembali mencalonkan diri, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Lalu bagaimana dengan status jabatannya saat ini? Apakah incumbent maju pilkada 2024 harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya? Mari kita bahas secara lengkap dalam artikel ini.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, yang dimaksud dengan incumbent adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat​. Incumbent memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan di daerah yang sama atau daerah lain, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Lalu bagaimana syarat selengkapnya Incumbent Maju Pilkada 2024? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, Selasa (30/7/2024).

Syarat Umum Pencalonan Kepala Daerah

Sebelum membahas lebih jauh tentang incumbent, penting untuk mengetahui syarat umum pencalonan kepala daerah terlebih dahulu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, syarat untuk menjadi calon kepala daerah antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.

3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.

4. Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir.

5. Berusia minimal 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati/walikota pada saat pendaftaran.

6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang ditunjuk KPU.

7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik.

8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.

11. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

12. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

13. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

14. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

15. Bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi incumbent yang mencalonkan diri di daerah yang sama.

16. Tidak berstatus sebagai penjabat kepala daerah.

17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD bagi anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai calon.

18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS bagi anggota TNI, Polri dan PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

19. Berhenti dari jabatan BUMN/BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon.

20. Berhenti sebagai anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Syarat Khusus bagi Incumbent Maju Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)

Nah, untuk incumbent atau petahana yang ingin maju kembali dalam pilkada 2024, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Incumbent maju pilkada 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya, namun wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Cuti kampanye ini bertujuan untuk memisahkan antara aktivitas kampanye dengan pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

2. Incumbent dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. Ini termasuk penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, atau fasilitas negara lainnya untuk kepentingan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatalan sebagai calon.

3. Incumbent dilarang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. Kebijakan yang dimaksud termasuk mutasi pegawai, penggunaan anggaran, dan program-program yang dapat dikategorikan sebagai politik uang.

4. Incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Larangan ini bertujuan untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pilkada.

5. Incumbent wajib melaporkan biaya kampanye yang bersumber dari APBD kepada KPU setempat. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Jadi, incumbent maju pilkada 2024 tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Namun, terdapat sejumlah larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Prosedur Pencalonan bagi Incumbent

Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Bagi incumbent yang ingin maju kembali dalam pilkada 2024, berikut adalah prosedur pencalonan yang harus dilalui:

1. Mendaftarkan diri ke partai politik atau gabungan partai politik untuk mendapatkan dukungan. Incumbent juga bisa maju melalui jalur perseorangan dengan mengumpulkan dukungan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan jumlah minimal dukungan yang diatur oleh KPU.

2. Menyerahkan surat pencalonan beserta dokumen persyaratan ke KPU setempat saat masa pendaftaran. Dokumen yang diserahkan harus lengkap sesuai dengan syarat pencalonan yang telah ditetapkan.

3. Menyerahkan surat pernyataan kesediaan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Surat ini harus ditandatangani di atas materai dan menyatakan kesediaan untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama masa cuti kampanye.

4. Menjalani proses verifikasi berkas dan persyaratan oleh KPU. Proses ini meliputi verifikasi administratif dan faktual terhadap seluruh dokumen yang diserahkan.

5. Jika dinyatakan lolos verifikasi, incumbent akan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada. KPU akan mengeluarkan surat keputusan penetapan calon.

6. Mengajukan cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri bagi gubernur/wakil gubernur atau kepada gubernur bagi bupati/walikota paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye. Surat permohonan cuti harus dilengkapi dengan jadwal kampanye yang telah disusun.

7. Menjalani masa kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU. Selama masa kampanye, incumbent harus benar-benar melepaskan diri dari tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.

Keuntungan dan Tantangan Incumbent

20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta
Petugas melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Senin (24/1). Nantinya semua surat suara akan di distribusikan ke 1.237 TPS di seluruh wilayah Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebagai petahana, incumbent memiliki sejumlah keuntungan sekaligus tantangan dalam mengikuti kontestasi pilkada:

Keuntungan:

  • Sudah dikenal masyarakat, sehingga memiliki modal popularitas yang cukup besar.
  • Memiliki track record kinerja yang dapat dijadikan bahan kampanye jika prestasinya baik.
  • Menguasai medan dan persoalan di daerah karena telah menjalankan pemerintahan sebelumnya.
  • Memiliki jaringan yang luas, baik di kalangan birokrasi maupun masyarakat.

Tantangan:

  • Harus mampu mempertahankan dan meningkatkan kinerja selama menjabat untuk meyakinkan pemilih.
  • Lebih disorot publik dan media, sehingga setiap tindakan dan kebijakan akan mendapat pengawasan ketat.
  • Rentan dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
  • Harus mampu menjaga netralitas ASN dan mencegah politisasi birokrasi.

Untuk itu, incumbent maju pilkada 2024 harus mampu memaksimalkan keunggulannya sekaligus menjawab berbagai tantangan yang ada. Yang terpenting adalah tetap menjaga integritas dan menjalankan amanah dengan baik selama menjabat.

Demikianlah pembahasan lengkap mengenai syarat incumbent maju pilkada 2024. Intinya, incumbent tidak diwajibkan mundur dari jabatannya, namun harus mengambil cuti kampanye dan mematuhi sejumlah larangan untuk menjaga netralitas. Incumbent juga harus memenuhi semua persyaratan pencalonan yang berlaku bagi calon kepala daerah pada umumnya.

Terlepas dari status petahana, yang terpenting adalah setiap calon kepala daerah harus benar-benar memiliki integritas, kapabilitas dan visi yang jelas untuk memajukan daerahnya. Masyarakat juga harus cerdas dalam menilai dan memilih pemimpin terbaik, tidak hanya berdasarkan popularitas semata.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya