Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Besok, Simak Link dan Cara Daftarnya!

Jika ingin mendaftar seleksi PPPK Tahap 2, Anda dapat mengakses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif.

oleh Arthur Gideon diperbarui 14 Jan 2025, 12:10 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 12:10 WIB
PPPK
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda), melaksanakan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap 2 akan ditutup pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran ini telah diperpanjang 2 kali.

Seharusnya pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 ditutup 31 Desember 2024 lalu diundur menjadi 7 Januari 2025. Kemudian di hari penutupan terdapat pengumuman yang memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 menjadi 15 Januari 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan keputusan perpanjangan pendaftaran ini diambil untuk memberikan kesempatan tambahan kepada Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.

Kepala BKN juga mengingatkan semua instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap 2 melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Konfirmasi dari instansi sangat penting agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Selain itu, BKN mengingatkan calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka, mengingat waktu pendaftaran yang semakin mendekat. Calon pelamar disarankan untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pendaftaran agar terhindar dari masalah teknis yang mungkin muncul.

BKN juga menekankan pentingnya bagi pelamar untuk selalu merujuk pada saluran resmi pemerintah saat mencari informasi mengenai seleksi ini. Tujuan dari hal ini adalah untuk memastikan bahwa semua informasi yang diterima adalah akurat dan dapat dipercaya, sehingga pelamar bisa mempersiapkan diri dengan baik.

 

Posisi yang Tersedia pada Seleksi PPPK Gelombang 2

apa itu pppk
apa itu pppk ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Dalam konteks pengelolaan, terdapat beberapa posisi yang relevan, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Agar dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya adalah tidak pernah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1 maupun pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Di samping itu, calon pelamar juga harus memastikan bahwa mereka belum pernah mengajukan lamaran dalam pengadaan ASN sebelumnya. Pelamar hanya diperbolehkan untuk mendaftar di instansi pemerintah di mana mereka saat ini bekerja. Untuk mengikuti seleksi PPPK Periode II tahun 2024, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pasfoto terbaru, swafoto (selfie), ijazah terakhir, transkrip nilai, serta dokumen lain yang relevan dengan instansi yang dilamar.

Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, calon pelamar sangat disarankan untuk memeriksa kembali setiap dokumen sebelum mengajukan lamaran mereka. Dengan demikian, calon pelamar dapat menghindari masalah yang mungkin timbul akibat ketidaklengkapan dokumen saat pendaftaran.

Petunjuk Pendaftaran PPPK Gelombang II Tahun 2024

cara daftar pppk 2024 lulusan sma
cara daftar pppk 2024 lulusan sma ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Anda dapat mengakses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif. Setelah akun berhasil dibuat, Anda harus melakukan login kembali dengan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.

Setelah itu, lengkapi biodata pribadi Anda, yang mencakup informasi mengenai ijazah serta gelar pendidikan terakhir, dan data tambahan seperti alamat, agama, serta nomor telepon. Kemudian, pilih jenis seleksi "PPPK", dan tentukan instansi serta formasi yang ingin Anda lamar. Jangan lupa untuk mengisi rincian terkait ijazah pendidikan terakhir dan pengalaman kerja yang Anda miliki.

Sebelum menyelesaikan pendaftaran, pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Setelah yakin bahwa semua data sudah benar, Anda dapat mencetak kartu pendaftaran. Dengan mengikuti semua langkah ini, proses pendaftaran Anda akan berjalan dengan lancar.

Rincian Posisi, Syarat, Kriteria hingga Dokumen

Ilustrasi penerimaan PPPK (Istimewa)
Ilustrasi penerimaan PPPK (Istimewa)... Selengkapnya

Posisi yang Ditawarkan

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional.

Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1
  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.
  • Selain itu, calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mengikuti Seleksi PPPK Periode II 2024

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Pasfoto Terbaru

4. Swafoto (Selfie)

5. Ijazah Terakhir

6. Transkrip Nilai

7. Dokumen Lain Sesuai Instansi yang Dilamar

Cara Mendaftar PPPK Tahap 2

cara menentukan golongan pppk
cara menentukan golongan pppk ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya
  • Buka website SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Buat akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat email aktif.
  • Setelah berhasil membuat akun, masuk kembali menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat.
  • Isi biodata diri, informasi ijazah dan gelar pendidikan terakhir, serta data lainnya seperti alamat, agama, dan nomor handphone.
  • Pilih jenis seleksi "PPPK", kemudian pilih instansi dan formasi yang diinginkan.
  • Masukkan detail ijazah pendidikan terakhir, serta informasi riwayat atau pengalaman bekerja.
  • Sebelum mengakhiri pendaftaran, pastikan untuk memeriksa kembali data yang dimasukkan.
  • Cetak kartu pendaftaran setelah yakin data sudah benar.
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya