Sahur On The Road Artinya Apa? Ketahui Makna dan Sejarahnya

Sahur on the road artinya kegiatan membagikan hidangan sahur pada orang membutuhkan dengan berkendara bersama-sama mengunjungi beberapa lokasi tujuan.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 27 Jan 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2025, 13:00 WIB
Sahur On The Road Artinya Apa? Ketahui Makna dan Sejarahnya
Ayu Ting Ting (Sumber: YouTube/Qiss You TV)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Sahur on the road menjadi istilah yang cukup populer di kalangan masyarakat, terutama saat bulan Ramadan. Aktivitas ini sering kali dilakukan oleh anak muda sebagai bentuk kebersamaan sekaligus cara untuk berbagi kebaikan. Namun, di balik popularitasnya, sahur on the road juga menyimpan berbagai makna dan kontroversi yang perlu dipahami lebih mendalam.

Secara umum, sahur on the road merujuk pada kegiatan makan sahur di luar rumah yang biasanya dilakukan bersama komunitas atau teman-teman. Aktivitas ini kerap diisi dengan kegiatan sosial, seperti membagikan makanan kepada orang yang membutuhkan di jalanan. Namun, tak jarang, praktiknya menimbulkan persoalan, terutama terkait ketertiban dan keamanan.

Untuk memahami lebih jauh, artikel ini akan mengupas pengertian sahur on the road, sejarah munculnya istilah ini, manfaatnya, hukum dalam Islam, serta larangan yang berlaku di Indonesia. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam tentang fenomena ini.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai sahur on the road artinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (27/1/2025).

Sahur On The Road Artinya

Sahur On The Road Artinya Apa? Ketahui Makna dan Sejarahnya
Ayu Ting Ting (Sumber: YouTube/Qiss You TV)... Selengkapnya

Sahur on the road secara harfiah berarti “sahur di jalan.” Istilah ini merujuk pada kegiatan sahur yang dilakukan di luar rumah, baik di jalan raya, taman, atau tempat umum lainnya. Biasanya, aktivitas ini melibatkan sekelompok orang yang berkumpul untuk sahur bersama, sering kali diiringi dengan kegiatan berbagi makanan kepada masyarakat kurang mampu.

Secara umum, sahur on the road artinya kegiatan membagikan hidangan sahur pada orang membutuhkan dengan berkendara bersama-sama mengunjungi beberapa lokasi tujuan. SOTR umum dilakukan komunitas, teman-teman sekolah, hingga rekan-rekan universitas satu angkatan. Biasanya mereka melakukanya dengan beramai-ramai, berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua hingga empat.

Dalam praktiknya, sahur on the road sering kali menjadi ajang silaturahmi dan solidaritas sosial. Kegiatan ini dimanfaatkan sebagai momen untuk menyebarkan kebaikan dengan berbagi makanan kepada mereka yang membutuhkan, seperti pengemis, tunawisma, atau pekerja malam. Sahur on the road juga dianggap sebagai bentuk syiar Islam yang mencerminkan kepedulian kepada sesama.

Namun, ada pula kritik terhadap kegiatan ini, terutama jika dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Banyak pihak yang menyoroti dampak negatifnya, seperti kemacetan lalu lintas, kebisingan, hingga potensi gangguan keamanan.

Namun, kebiasaan tersebut pudar dan bergeser menjadi hanya kebiasaan sahur bersama teman-teman dengan berkonvoi ria bersama menuju satu destinasi tempat di tengah kota atau titik lainnya.

Biasanya peserta SOTR dapat mencapai ratusan orang. Saking banyaknya peserta SOTR dalam satu kelompok, tak jarang malah membuat kemacetan dan kepadatan di jalan raya.

Banyaknya jumlah peserta SOTR tak jarang juga memicu keributan hingga kericuhan antarkelompok akibat saring berebut jalan, tempat, hingga aksi saling merasa menjadi jagoan di jalan. Kegiatan SOTR awalnya memiliki tujuan positif kerap malah berakhir dengan perselisihan antarkelompok.

Tak sedikit pula peserta SOTR sudah menyiapkan kelompok dengan sejumlah senjata tajam dan lainnya untuk membekali diri bila terjadi kericuhan di jalan dengan kelompok lainnya. Akibatnya SOTR malah menimbulkan korban luka bahkan korban jiwa.

Sejarah dari Kata Sahur On The Road

Istilah sahur on the road mulai dikenal luas di Indonesia pada awal tahun 2000-an, seiring dengan meningkatnya tren kegiatan sosial di bulan Ramadan. Pada awalnya, istilah ini digunakan oleh komunitas anak muda yang ingin mengubah kebiasaan sahur menjadi lebih bermakna dengan cara berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Tradisi ini diduga terinspirasi dari kegiatan amal yang sering dilakukan di negara-negara lain selama bulan Ramadan, seperti berbagi makanan berbuka puasa kepada masyarakat umum. Di Indonesia, konsep ini kemudian berkembang menjadi aktivitas sahur bersama di luar rumah dengan tambahan agenda sosial.

Seiring waktu, istilah sahur on the road menjadi populer di kalangan media dan masyarakat luas. Banyak komunitas dan organisasi yang mulai menjadikan kegiatan ini sebagai program rutin tahunan untuk mengisi bulan Ramadan. Namun, popularitasnya juga membawa berbagai tantangan, terutama dalam hal pengaturan dan pelaksanaannya di lapangan.

Kegunaan dari Kata Sahur On The Road

Sahur On The Road Artinya Apa? Ketahui Makna dan Sejarahnya
Aktor yang juga anggota Komisi VI DPR RI dari F-PAN, Primus Yustisio saat meramaikan acara sahur on the road sekaligus mengunjungi korban kebakaran di daerah Kampung Jawa, Kota, Jakarta, Selasa (14/7/2015) dini hari. (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya

Sahur on the road memiliki berbagai manfaat, baik secara individu maupun sosial. Berikut adalah beberapa kegunaan utama dari kegiatan ini:

Meningkatkan Solidaritas Sosial: Sahur on the road menjadi sarana untuk mempererat hubungan antarindividu dalam komunitas. Kegiatan ini juga mengajarkan nilai kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang kurang beruntung.

Menyebarkan Nilai Kebaikan: Dengan berbagi makanan kepada orang-orang di jalan, sahur on the road menjadi bentuk nyata dari ajaran Islam yang menganjurkan umatnya untuk saling membantu dan berbagi rezeki.

Menghidupkan Suasana Ramadan: Kegiatan sahur di luar rumah menciptakan suasana Ramadan yang lebih semarak dan berkesan, terutama bagi anak muda yang ingin merasakan pengalaman berbeda selama bulan puasa.

Namun, manfaat ini hanya bisa dirasakan jika kegiatan dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan. Jika tidak, sahur on the road justru bisa menimbulkan masalah, seperti gangguan lalu lintas atau keributan.

Hukum Sahur On The Road dalam Islam

Dalam perspektif Islam, sahur on the road pada dasarnya tidak bertentangan dengan syariat selama memenuhi beberapa syarat. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berbagi rezeki kepada orang yang membutuhkan, khususnya di bulan Ramadan. Namun, penting untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tidak melanggar aturan agama maupun hukum negara.

Menurut pandangan para ulama, kegiatan sahur on the road menjadi amal yang baik jika diniatkan sebagai ibadah dan dilakukan dengan cara yang benar. Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Ahmad).

Namun, jika kegiatan ini dilakukan dengan cara yang mengganggu ketertiban umum atau menyebabkan kemudaratan, maka hukumnya menjadi makruh atau bahkan haram. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan komunitas yang ingin melaksanakan sahur on the road untuk mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.

Larangan Sahur On The Road di Indonesia

Sahur On The Road Artinya Apa? Ketahui Makna dan Sejarahnya
Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 243 remaja yang tengah mengadakan sahur on the road (SOTR). Mereka kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis (Liputan6.com/Pramitha)... Selengkapnya

Di beberapa wilayah Indonesia, pemerintah daerah mulai memberlakukan larangan atau pembatasan terhadap kegiatan sahur on the road. Larangan ini umumnya didasarkan pada pertimbangan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Namun pada dasarnya, kegiatan yang dilakukan secara konvoi (dalam hal ini sahur on the road) tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum. Mengenai ketertiban umum ini dapat dilihat di peraturan daerah setempat. Misalnya dalam Perda DKI Jakarta 8/2007.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan kegiatan berbentuk konvoi yang berkaitan dengan ketertiban umum:

  1. dilarang memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum;[2]
  2. dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;[3]
  3. dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;[4]
  4. jika setelah konvoi, Anda merencanakan melakukan kegiatan keramaian, Anda wajib mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat;[5]
  5. jika Anda juga menyelenggarakan kegiatan keramaian dengan memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum, Anda wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk;[6]
  6. jika Anda menggunakan atribut, Anda dilarang membuang benda-benda atau atribut tersebut di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.[7]

Larangan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari sahur on the road sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya