13 Kasus Mega Korupsi di Indonesia yang Rugikan Negara hingga Ratusan Triliun, Terbaru Soal Minyak Mentah

Kasus korupsi minyak mentah rugikan negara Rp193,7 T. Berikut daftar 13 mega korupsi terbesar yang guncang Indonesia.

oleh Nurul Diva Diperbarui 26 Feb 2025, 10:16 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 10:16 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Korupsi masih menjadi ancaman terbesar bagi perekonomian Indonesia, dengan berbagai skandal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dari kasus minyak mentah yang menyebabkan kerugian hingga Rp193,7 triliun hingga kasus BLBI yang mencapai Rp138 triliun, berbagai modus korupsi terus terungkap dari tahun ke tahun.

Tidak hanya itu, korupsi di sektor pertambangan, keuangan, hingga bantuan sosial juga menambah daftar panjang skandal yang membuat keuangan negara berdarah-darah. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai pihak, dari pejabat tinggi negara, pengusaha, hingga institusi pemerintahan yang seharusnya mengelola dana dengan transparan.

Berikut ini adalah 13 kasus mega korupsi terbesar yang mengguncang Indonesia, dirangkum Liputan6, Rabu (26/2).

Korupsi Minyak Mentah & Korupsi Timah Harvey Moeis

Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Dalam surat dakwaan JPU menyebut, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan bekas Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta kontraktor kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat manipulasi ekspor-impor minyak yang menyebabkan subsidi negara terbuang sia-sia.

Skema korupsi dilakukan dengan menghindari kesepakatan penawaran minyak mentah dalam negeri, yang akhirnya menyebabkan impor minyak mentah lebih besar dibandingkan penggunaan produksi dalam negeri. Padahal, minyak mentah bagian negara seharusnya bisa dimanfaatkan tanpa perlu impor yang merugikan.

Tersangka dalam kasus ini termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina dan perusahaan terkait yang kini ditahan Kejaksaan Agung untuk penyelidikan lebih lanjut. Berikut adalah daftarnya RS (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Dirut PT Pertamina Internasional Shipping), AP (Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional), MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim) dan YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera).

Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis (Rp300 Triliun)

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman penjara tambahan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu tahun.

Kasus ini bermula dari manipulasi pengelolaan bisnis timah yang melibatkan perusahaan-perusahaan swasta dan pejabat negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kerugian negara yang begitu besar membuat kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah korupsi di sektor pertambangan.

Atas penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, majelis hakim kemudian menilai Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Mega Korupsi BLBI & Kasus Duta Palma

Mahasiswa Tolak Penerbitan SP3 Kasus BLBI
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Kasus BLBI (Rp138 Triliun)

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema pinjaman yang dikeluarkan BI untuk bank-bank yang terdampak krisis 1998. Namun, sebagian besar dana ini diselewengkan oleh bank penerima. Dari Rp147,7 triliun yang dikucurkan, Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada 2019, kasus ini bermula saat BPPN dan Sjamsul menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat BI dan pengusaha, termasuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, yang kini berada di luar negeri. Namun, pada 2021, KPK menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus ini, yang memicu kontroversi di kalangan publik.

Kasus Korupsi Duta Palma (Rp86,5 Triliun)

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, terjerat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam bisnis perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp86,5 triliun akibat penyalahgunaan lahan dan pajak.

Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sempat berubah-ubah, dengan perbedaan antara kerugian negara langsung dan dampak terhadap perekonomian nasional.

 

Korupsi Penjualan Kondensat TPPI & Kasus Asabri

PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Rp38 Triliun)

Kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terjadi dalam periode 2009-2011 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38 triliun. Modus utama dalam kasus ini adalah penjualan minyak kondensat bagian negara tanpa melalui proses lelang, yang seharusnya dilakukan oleh PT Pertamina, tetapi malah dijual langsung kepada PT TPPI.

Dalam skandal ini, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) turut terlibat dengan memberikan izin penjualan secara langsung kepada PT TPPI tanpa mekanisme yang sesuai aturan. Akibatnya, negara kehilangan kontrol atas harga dan pendapatan dari penjualan minyak tersebut.

Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat tinggi dari SKK Migas dan PT TPPI. Proses hukum terus berjalan dengan harapan aset yang dikorupsi dapat dikembalikan kepada negara.

Kasus Korupsi Asabri (Rp22,78 Triliun)

Kasus korupsi PT Asabri (Persero) menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang menyeret petinggi perusahaan asuransi plat merah tersebut. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp22,78 triliun, akibat investasi fiktif yang dilakukan dalam bentuk saham gorengan dan reksa dana dengan kualitas buruk.

Modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka adalah mengalihkan dana investasi peserta Asabri ke perusahaan-perusahaan yang tidak sehat, dengan imbal balik keuntungan pribadi. Para pelaku juga memanipulasi laporan keuangan untuk menutupi kerugian, sehingga masalah ini baru terungkap setelah audit investigasi dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Beberapa tersangka utama dalam kasus ini adalah petinggi Asabri dan pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan investasi. Kejaksaan Agung telah menyita berbagai aset tersangka, termasuk tanah, properti, dan kendaraan mewah, untuk menutupi sebagian kerugian negara.

Kasus Jiwasraya & Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Kasus Jiwasraya (Rp16 Triliun)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi pusat perhatian publik setelah kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp16 triliun terungkap. Skandal ini bermula dari investasi Jiwasraya yang dialokasikan ke saham-saham berkinerja buruk dan reksa dana yang tidak menguntungkan, yang kemudian mengakibatkan gagal bayar klaim nasabah.

Para tersangka dalam kasus ini menggunakan dana investasi Jiwasraya untuk kepentingan pribadi dan memberikan laporan keuangan yang tidak transparan. Akibatnya, ribuan nasabah Jiwasraya yang seharusnya menerima manfaat dari asuransi mereka justru kehilangan dana mereka.

Kasus ini berujung pada penjatuhan hukuman kepada beberapa petinggi Jiwasraya dan penyitaan aset senilai triliunan rupiah. Pemerintah juga terpaksa melakukan restrukturisasi besar-besaran untuk menyelamatkan Jiwasraya dari kebangkrutan.

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Kasus korupsi di PT Garuda Indonesia melibatkan mantan Direktur Utama Emirsyah Satar yang divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus serta Rolls-Royce.

Kasus ini berawal dari pengadaan pesawat yang dilakukan melalui proses tender yang tidak transparan, di mana pihak tertentu mendapatkan keuntungan dengan menyuap pejabat Garuda Indonesia agar memenangkan kontrak. Akibatnya, negara dirugikan miliaran rupiah akibat harga pengadaan yang dimanipulasi.

Selain Emirsyah Satar, kasus ini juga menyeret beberapa pejabat Garuda lainnya dan pihak swasta yang terlibat dalam transaksi suap. Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset terkait kasus ini sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Korupsi Proyek BTS 4G & Kasus Century

kpk-didatangi-banci-mahasiswa-4-130521c.
Demo yang dilakukan mahasiswa kali ini menuntut KPK bisa mengungkap dan menghukum pelaku kasus Bank Century.(Liputan 6.com/Danu Baharuddin)... Selengkapnya

Korupsi Proyek BTS 4G (Rp8,32 Triliun)

Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi sorotan karena merugikan negara hingga Rp8,32 triliun. Proyek yang bertujuan untuk menyediakan akses internet di daerah terpencil ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.

Modus korupsi dalam proyek ini meliputi mark-up harga peralatan, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta pembayaran fiktif untuk pekerjaan yang belum selesai. Selain itu, beberapa kontraktor yang seharusnya mengerjakan proyek malah mengalihkan dana ke rekening pribadi mereka.

Johnny G. Plate dan sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung terus menyelidiki aliran dana korupsi ini, termasuk aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Kasus Bank Century (Rp7,4 Triliun)

Kasus bailout Bank Century menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan total kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun. Kasus ini bermula saat pemerintah menyuntikkan dana talangan (bailout) kepada Bank Century pada tahun 2008, dengan alasan untuk mencegah dampak krisis finansial global.

Namun, dana talangan ini ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan tujuan penyelamatan bank. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa sebagian dana digunakan untuk menyelamatkan nasabah tertentu, termasuk beberapa pengusaha dan politisi yang memiliki kepentingan di bank tersebut.

Beberapa pejabat Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan yang terlibat dalam pengambilan keputusan bailout ini telah diperiksa, namun hingga kini banyak pihak yang menilai kasus ini belum tuntas sepenuhnya.

Kasus Korupsi Megaproyek Hambalang, Korupsi E-KTP, dan Korupsi Bansos Covid-19

Kasus Korupsi Megaproyek Hambalang

Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang melibatkan banyak pejabat tinggi. Awalnya, proyek ini dirancang untuk menjadi pusat pelatihan atlet nasional dengan anggaran mencapai Rp2,5 triliun, namun akhirnya mangkrak akibat korupsi.

Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah penggelembungan anggaran, manipulasi tender, dan aliran dana haram kepada sejumlah pejabat dan politisi. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional berubah menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran negara akibat praktik korupsi sistematis.

Kasus ini menyeret beberapa pejabat tinggi, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Selain itu, beberapa anggota DPR juga terlibat dalam skandal ini, menjadikan kasus Hambalang sebagai salah satu mega korupsi di sektor infrastruktur.

Kasus Korupsi E-KTP (Rp2,3 Triliun)

Skandal korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) menjadi salah satu kasus korupsi politik terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Proyek yang dimulai pada 2011 ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien, namun justru menjadi ajang bancakan para politisi dan pengusaha.

Modus korupsi dalam proyek ini melibatkan rekayasa tender, penggelembungan harga pengadaan, dan aliran dana ke berbagai pihak, termasuk anggota DPR yang berperan dalam persetujuan anggaran proyek. Salah satu tokoh utama dalam skandal ini adalah mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang divonis 15 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dari proyek ini.

Kasus E-KTP mencerminkan bagaimana sistem politik dan birokrasi di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi yang terstruktur. Hingga kini, dampak dari skandal ini masih terasa, mengingat proyek E-KTP terus mengalami berbagai permasalahan teknis dan administrasi akibat ketidakberesan di masa lalu.

Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak. Namun, bantuan sosial (bansos) yang seharusnya disalurkan kepada rakyat miskin justru menjadi ladang korupsi, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, yang terbukti menerima suap dari proyek pengadaan paket sembako untuk masyarakat terdampak pandemi. Modus yang digunakan adalah dengan menaikkan harga paket bansos dan meminta komisi dari vendor yang ditunjuk sebagai penyedia. Dari praktik ini, Juliari menerima suap senilai Rp32,4 miliar.

Kasus ini memicu kemarahan publik, mengingat dana bansos seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang tengah menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi. Juliari Batubara akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, namun kasus ini menunjukkan bahwa bahkan di tengah bencana nasional, korupsi tetap merajalela di Indonesia.

People Also Ask (PAA) - Pertanyaan yang Sering Diajukan:

1. Apa modus utama dalam korupsi minyak mentah Rp193,7 triliun?

Modus utama adalah manipulasi ekspor dan impor minyak mentah oleh Pertamina dan KKKS untuk keuntungan pribadi.

2. Mengapa kasus BLBI disebut sebagai salah satu mega korupsi terbesar?

Karena melibatkan dana negara Rp138 triliun dan menciptakan efek domino besar terhadap perekonomian Indonesia.

3. Bagaimana peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah Rp300 triliun?

Harvey diduga terlibat dalam pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara melalui praktik bisnis ilegal.

4. Apa dampak dari korupsi bansos Covid-19?

Dampaknya sangat besar karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat terdampak pandemi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya