Liputan6.com, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, pihaknya mengingatkan para calon legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2014 mendatang. Mereka diminta agar tidak 'bermain' uang. Terutama saat masa kampanye berlangsung.
Menurut Giri, para caleg, khususnya incumbent atau petahana dilarang keras menerima sumbangan dana dari pihak lain untuk membiayai kampanyenya. Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.
"Caleg incumbent yang menjabat sebagai DPR, DPRD, walikota, atau gubernur hanya boleh mendapat biaya kampanye dari parpol dan dari dana sendiri," kata Giri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Giri menerangkan, sumbangan dana dari pihak ketiga atau di luar diri sendiri dan partai, akan dikategorikan sebagai gratifikasi. "Selain 2 tadi, bisa dikategorikan gratifikasi," katanya.
Tak hanya itu, lanjut Giri, untuk mendukung peringatan itu KPK siap menampung laporan masyarakat jika mengetahui ada caleg --baik yang baru maupun incumbent-- yang menerima sumbangan dari pihak ketiga.
Jika masih ada caleg yang berani menerima sumbangan dari pihak ketiga, tegas Giri, KPK akan menjadikan mereka sebagai 'Anggota Dewan' di Rutan Cabang KPK Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
"Caleg jangan main-main dengan cukong-cukong. Caleg yang jujur nanti tempatnya di DPR, caleg yang bermasalah nanti di Guntur," tegas Giri. (ISmoko Widjaya)
Baca juga: