KPU: Jangan Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye

Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu diminta segera menindak dan melapor kepada KPU.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Mar 2014, 19:24 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2014, 19:24 WIB
[FOTO] Semarak Pawai Kendaraan Hias Milik Partai Politik
Kendaraan milik KPU berada di urutan pertama dan diikuti oleh kendaraan hias milik beberapa partai politik peserta pemilu (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara saat menggelar kampanye. Meski memiliki kewenangan, pejabat negara harus tetap mengikuti aturan.

"Jangan sampai menteri atau pejabat negara menggunakan fasilitas negara. Jangan sampai aktivitas kampanye menggunakan anggaran negara," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Ferry menuturkan, sampai saat ini KPU memang telah menerima cukup banyak tembusan cuti pejabat negara yang ingin berkampanye, di antaranya adalah Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Ferry juga berharap, izin cuti yang diberikan kepada mereka bisa dimanfaatkan sesuai aturan pelaksanaan kampanye. "Yang melekat pada jabatan negara dan bisa digunakan saat kampanye itu hanya keamanan. Pakai itu (anggaran) rakyat akan memarahi," katanya.

Ferry menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu diminta segera menindak dan melaporkan kepada KPU. Pelanggaran yang sifatnya administratif akan diteruskan dan dijatuhkan sanksi oleh KPU, sedangkan pelanggaran pidana bisa diteruskan ke kepolisian.

"Kalau memang melanggar kami kenakan sanksi administrasi mulai peringatan tertulis hingga teguran keras," pungkas Ferry. (Shinta Sinaga)

Baca Juga:

Kampanye Libatkan Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Terancam Pidana

Kampanye Minim Gagasan, KPU Didesak Stop Kampanye

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya