Liputan6.com, Semarang - Bupati Semarang Mundjirin, menjadi terdakwa dalam kasus politik uang yang dilakukan saat kampanye Pemilu Legeslatif 9 April lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (22/4/2014), didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dakwaannya berupa pelanggaran kampanye dugaan politik uang, yang dilakukan saat menjadi juru kampaye PDI Perjuangan pada 22 Maret lalu.
Politik uang dilakukan dengan membagikan beras dan sembako kepada warga yang sedang berbelanja di Pasar Bandarjo, Ungaran. Saksi dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang memergoki sang bupati saat membagikan beras dan sembako juga turut memberikan kesaksiannya.
Diduga Main Politik Uang, Bupati Semarang Disidang
Didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
diperbarui 22 Apr 2014, 05:38 WIBDiterbitkan 22 Apr 2014, 05:38 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketua The Jakmania Soal Klaim RK: Bertemunya Jauh Sebelum Pendaftaran KPUD
Karbunkel Adalah Infeksi Kulit Serius: Kenali Gejala dan Penanganannya
Tips Memilih Posisi Rumah di Perumahan: Panduan Lengkap untuk Hunian Ideal
Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Motivasi 60 UMKM untuk Menjadi Wirausaha yang Hebat
Tips Memanggang Roti Agar Tidak Keras: Renyah di Luar, Lembut di Dalam
Menaker Beri Bocoran Soal UMP 2025, Diumumkan Kapan?
Kambing, Kehidupan, dan Perjuangan Perempuan Janda di Sekitar Gunung Palung
Dikira Suara Aneh dari Hewan, Ternyata Ada Pria Telanjang Tinggal di Rumah Lansia Ini
Dinkes Kota Cilegon Dorong Puskesmas Deteksi Dini Penyakit Melalui Metode Integrasi Layanan Primer
IHSG Tergelincir, Saham BOAT Masuk Top Gainers Hari Ini 20 November 2024
Tips Menjaga Kesehatan Mata: Panduan Lengkap untuk Penglihatan Optimal
Tips Memasak Kangkung Agar Tetap Hijau: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal