Liputan6.com, Semarang - Bupati Semarang Mundjirin, menjadi terdakwa dalam kasus politik uang yang dilakukan saat kampanye Pemilu Legeslatif 9 April lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (22/4/2014), didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dakwaannya berupa pelanggaran kampanye dugaan politik uang, yang dilakukan saat menjadi juru kampaye PDI Perjuangan pada 22 Maret lalu.
Politik uang dilakukan dengan membagikan beras dan sembako kepada warga yang sedang berbelanja di Pasar Bandarjo, Ungaran. Saksi dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang memergoki sang bupati saat membagikan beras dan sembako juga turut memberikan kesaksiannya.
Diduga Main Politik Uang, Bupati Semarang Disidang
Didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Diperbarui 22 Apr 2014, 05:38 WIBDiterbitkan 22 Apr 2014, 05:38 WIB
Live Streaming
Powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Segera Dijual ke Masyarakat Umum, Deddy Corbuzier Siap Beli Mobil Maung Pakai Uang Pribadi
Menperin Ungkap Alasan Apple Bangun Fasilitas RnD di Indonesia
Doa Kedua Orang Tua yang Sudah Meninggal, Rahmat dan Ampunan dari Allah SWT
Nasib Harta yang Tak Pernah Digunakan untuk Ibadah, Muhasabah dari UAH
Honor 200 Pro: HP Flagship Honor dengan Spesifikasi Gahar dan Kamera 50MP
Curhatan Masayu Clara Mengaku Rindu Masa Lalu, Kini Kuat Punya Tanggung Jawab Besar
INFJ adalah Kepribadian: Mengenal Tipe Paling Langka dan Unik
Bank Emas Diresmikan, Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Resep Capcay Kuah Merah yang Sat Set Jadi Menu Sahur
100+ Caption Ultah Pacar Romantis dan Bermakna untuk Momen Spesial
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 1.000 Pendakwah ke Wilayah 3T, Wilayah Khusus, hingga Luar Negeri
Profil Mahathir Mohamad, PM Malaysia Berusia 99 Tahun yang Dijuluki Soekarno Kecil