Liputan6.com, Semarang - Bupati Semarang Mundjirin, menjadi terdakwa dalam kasus politik uang yang dilakukan saat kampanye Pemilu Legeslatif 9 April lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (22/4/2014), didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dakwaannya berupa pelanggaran kampanye dugaan politik uang, yang dilakukan saat menjadi juru kampaye PDI Perjuangan pada 22 Maret lalu.
Politik uang dilakukan dengan membagikan beras dan sembako kepada warga yang sedang berbelanja di Pasar Bandarjo, Ungaran. Saksi dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang memergoki sang bupati saat membagikan beras dan sembako juga turut memberikan kesaksiannya.
Diduga Main Politik Uang, Bupati Semarang Disidang
Didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Diperbarui 22 Apr 2014, 05:38 WIBDiterbitkan 22 Apr 2014, 05:38 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek Saldo BPJS dengan Mudah dan Cepat, Berikut Panduan Lengkapnya
Cara Membuat BPJS dengan Mudah dan Cepat, Berikut Syarat dan Panduan Lengkapnya
350 Caption Filter Jahat untuk Postingan Instagram
Teori Tujuan Pemidanaan: Konsep, Perkembangan, dan Implementasi di Indonesia
Tak Ada Masalah, Investasi 3 Vendor Baru Apple Tinggal Tunggu Waktu
Inspirasi Caption Jauh dari Kata Sempurna untuk Motivasi Diri
350 Caption Aesthetic Girl Inggris dan Artinya untuk Instagram
Ngeri, Jurnalis Kompas.com Diancam Ajudan Panglima TNI Usai Tanya Penyerangan Mapolres Tarakan
Ramadan 2025: Puasa Sebentar Lagi, Catat Tanggalnya!
5 Potret Keseruan Gisel dan Naysilla Mirdad Healing ke Raja Ampat Bareng Sahabat
Tujuan Musikalisasi Puisi: Mengungkap Keindahan Sastra Melalui Nada
350 Caption Aesthetic Inggris dan Artinya untuk Media Sosial