Liputan6.com, Semarang - Bupati Semarang Mundjirin, menjadi terdakwa dalam kasus politik uang yang dilakukan saat kampanye Pemilu Legeslatif 9 April lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (22/4/2014), didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dakwaannya berupa pelanggaran kampanye dugaan politik uang, yang dilakukan saat menjadi juru kampaye PDI Perjuangan pada 22 Maret lalu.
Politik uang dilakukan dengan membagikan beras dan sembako kepada warga yang sedang berbelanja di Pasar Bandarjo, Ungaran. Saksi dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang memergoki sang bupati saat membagikan beras dan sembako juga turut memberikan kesaksiannya.
Diduga Main Politik Uang, Bupati Semarang Disidang
Didampingi 3 pengacara, terdakwa Bupati Semarang Mundjirin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Diperbarui 22 Apr 2014, 05:38 WIBDiterbitkan 22 Apr 2014, 05:38 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kumpulan Caption Kehilangan yang Menyentuh Hati
PWJ Kecam Intimidasi Ajudan Panglima TNI Terhadap Jurnalis Kompas.com
Anies Baswedan Hadiri Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat
Diet Tanpa Nasi: Apakah Efektif dan Aman untuk Kesehatan?
Investasi Properti Komersial Asia Pasifik Naik 23%, Bagaimana Indonesia?
350 Caption Jawa Kuno Penuh Makna untuk Kehidupan
Demi Meriksa Kondisi Fisiknya, Aprilia Sengaja Membiarkan Jorge Martin Berlatih Supermoto
Apa Arti Ngabuburit: Menguak Tradisi Unik Menjelang Berbuka Puasa
Jadwal Babak 16 Besar Piala FA 2024/2025: MU dan Man City Bertekad Pertahankan Harapan
Indonesia Jadi Negara Pertama di Asia yang Punya Fasilitas R&D Apple
350 Caption Vintage untuk Estetika Feed Instagram
Rahasia di Balik Butter Wijsman: Mentega Ikonik untuk Kue Kering Legendaris