Kubu Jokowi-JK: 70% Energi Kami Habis Tak Sia-sia

Ia berharap, setelah ditetapkannya 2 tersangka, ada lagi tersangka selanjutnya, yang menjadi otak penyebaran tabloid.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Jul 2014, 16:24 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 16:24 WIB
3foto-dialog-131220b.jpg
Ketua DPP Partai Nasdem Akbar Faisal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim pemenangan Jokowi-JK, Akbar Faisal mengapresiasi Polri yang telah menetapkan pengelola Tabloid Obor Rakyat yaitu Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam penyebaran tabloid yang diduga berisi fitnah.

"Hari ini kami terbuka dengan ditetapkannya Setiyardi dan Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka," ujar Akbar di Posko Pemenangan JKW4P, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (4/7/2014).

Akbar mengungkapkan, selama ini pihaknya, termasuk Jokowi dan Jusuf Kalla, telah banyak menghabiskan energi untuk menangkis berbagai macam tudingan negatif dan kampanye hitam khususnya yang diarahkan kepada Jokowi. Dengan ditetapkannya 2 tersangka dalam kasus tersebut, Akbar merasa energi yang telah dikeluarkan itu telah membuahkan hasil.

"70 persen energi kita dihabiskan untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa energi kami dihabiskan. Energi kami habiskan untuk menjawab berbagai fitnah dan kampanye hitam yang tidak berdasar. Termasuk Obor Rakyat ini," kata Akbar.

Ia berharap, setelah ditetapkannya 2 tersangka, ada lagi tersangka selanjutnya, yang menjadi otak penyebaran tabloid yang sengaja disebar ke pesantren-pesantren di wilayah Jawa Barat dan sebagian wilayah Jawa Tengah.

"‎Setelah 2 orang ini telah jadi tersangka, kami berharap Polri maju selangkah siapa orang di belakangnya," ucap Akbar.

Ia pun menyebut, kemungkinan masih ada nama lain, yang selama ini mendanai penerbitan Tabloid Obor Rakyat.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan pengelola Tabloid Obor Rakyat yakni Pimpinan Redaksi Setiyardi Budiono dan Penulis Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Keduanya melanggar UU Pers Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2. Pada Pasal 9 ayat 2 itu penerbitan harus berbadan hukum, ternyata diketahui tabloid Obor itu belum berbadan hukum.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia" dan atas pelanggaran atas  ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat 3 UU No 40/1999 tentang Pers.‬‬
‪‪ ‬‬
‪‪Selain itu dalam boks redaksi yang dimuat dengan alamat fiktif. Disitu ditulis jika alamat redaksi dan usaha  di Jalan Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur.‬‬ Kasus ini dilaporkan tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla ke Bareskrim sejak 16 Juni. Kedua orang tersebut sudah diperiksa sebagai saksi masing-masing sebanyak 2 kali.‬‬

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya