Eks Menkumham: Kasus Obor Rakyat Harusnya Pakai Hukum Pidana

Apabila memakai UU Pers, para tersangka pembuat Tabloid Obor Rakyat hanya akan terkena sanksi berupa denda.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Jul 2014, 18:10 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2014, 18:10 WIB
Penulis Setiyardi Negara menunjukkan buku karangannya berjudul 'Hanya Fitnah dan Cari Sensasi, George Revisi Buku' , saat peluncurannya di Jakarta, Rabu (6/1).(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka terkait penyebaran tabloid tersebut yang mengandung unsur kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo (Jokowi). Keduanya dijerat dengan UU Pers.

Terkait hal itu, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Hamid Awaludin menyayangkan polisi menjerat Setiyardi dan Darmawan menggunakan UU Pers. Menurut dia, seharusnya Polri menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dewan Pers kan sudah nyatakan Obor Rakyat itu bukan produk pers. Ya harusnya pakai pidana," tuturnya di The Energy Building SCBD, Jakarta, Sabtu (5/7/2014).

Anggota Timses Jokowi-JK itu mengatakan bila memakai UU Pers, para tersangka hanya akan terkena sanksi berupa denda. Bahkan, denda maksimal hanya Rp 100 juta, kurang setimpal dengan fitnah yang ditujukan pada Jokowi.

"Kalau dia lakukan kesalahan harusnya KUHP, penistaan, pencemaran nama baik. Kalau saya polisi, saya nggak akan gunakan itu. Ancaman hukumannya penjara, bukan denda. Kasus obor harus diseriusi, nanti atas nama kebebasan pers malah mencemarkan orang," terang mantan Dubes Indonesia untuk Rusia.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie sebelumnya mengatakan, Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka dari konstruksi kasus yang sudah diselidiki secara mendalam. Keduanya dinyatakan melanggar UU Pers Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2. Pada Pasal 9 ayat 2 itu penerbitan harus berbadan hukum, ternyata diketahui Tabloid Obor Rakyat itu belum berbadan hukum.

Bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia" dan atas pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers.‬‬

Setiyardi sehari-hari bekerja sebagai asisten Velix Vernando Wanggai atau Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah di Indonesia.

Pada 2013, Setiyardi diangkat menjadi Komisaris PT Perkebunan Nasional XIII-BUMN perkebunan. Sedangkan Darmawan adalah mantan wartawan Tempo yang kini bekerja di sebuah media online.

Menjelang Pilpres 2014, Tabloid Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Timur hingga Jawa Barat. Konten pemberitaan tabloid tersebut dianggap mendiskreditkan dan memfitnah capres bernomor urut 2 Joko Widodo alias Jokowi.

Baca juga:

Kapolri: Cari Fakta Baru, Kasus Obor Rakyat Didalami

Amankan Pilpres, Polri Pasang CCTV di TPS

Setiyardi dan Darmawan Jadi Tersangka Kasus Obor Rakyat

(Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya