Puluhan Ribu Eksemplar Tabloid Obor Rakyat Disita Polisi

Dalam kasus ini, polisi tengah memeriksa Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Penulisnya Darmawan Sepriyossa.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Jul 2014, 13:54 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2014, 13:54 WIB
Kampanye Hitam Obor Rakyat
Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa mangkir dari panggilan perdana penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyita 23.375 eksemplar Tabloid Obor Rakyat, sebagai barang bukti. Tabloid tersebut disita dari PT Pos Indonesia, Bandung, Jawa Barat. Barang bukti itu tiba di Mabes Polri, Selasa, 8 Juli 2014 malam dengan menggunakan truk besar.

"Kami mendapatkan 189 karung atau 23.375 eksemplar. Katanya bukan produk jurnalistik, jadi kami sebut ini cetakan Obor Rakyat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Tabloid yang telah terbit 3 edisi ini, dikirim melalui kantor pos di Bandung, setelah dicetak oleh PT Mulia Kencana Semesta (PT MKS) yang juga beralamat di Bandung. Polisi juga berencana meminta keterangan pihak kantor pos sebagai saksi dalam kasus Obor Rakyat.

Dalam kasus ini, polisi tengah memeriksa Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa. Pemeriksaan terkait status tersangka yang ditetapkan pada keduanya sejak Kamis 3 Juli.

Berdasarkan keterangan ahli, Dewan Pers, penyidik memutuskan bahwa mereka telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat 3 karena Obor Rakyat yang tidak berbadan hukum. Adapun ancaman hanya pidana denda sebesar Rp 100 juta yang tertulis pada Pasal 9 ayat 2.

Setiyardi sehari-hari bekerja sebagai asisten Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah di Indonesia, Velix Vernando Wanggai. Pada 2013, Setiyardi diangkat menjadi Komisaris PT Perkebunan Nasional XIII. Sedangkan Darmawan kini bekerja di sebuah media online. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya