KPU Kabupaten Tangerang Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara

Ketua KPU Kabupaten Tangerang menyayangkan petugas KPPS yang ceroboh dalam menuliskan hasil rekapitulasi suara pada formulir C1.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Jul 2014, 03:22 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2014, 03:22 WIB
Surat suara Pilpres 2014
Surat suara Pilpres 2014. (Helmi Fithriansyah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - KPU Kabupaten Tangerang menolak tudingan telah terjadi penggelembungan suara Pilpres 2014 pada tempat pemungutan suara (TPS) 47 yang berlokasi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Itu sebenarnya angka 14, bukan 814. Sesungguhnya Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) itu menulis tanda nol, karena sudah angka di timpa, maka yang tampak 814. Harusnya tanda cross (silang)," kata Ahmad Jamaludin, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, saat ditemui usai melakukan rapat di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu 12 Juli 2014.

Ahmad mengatakan, hasil penghitungan suara di TPS 47 Kelapa Dua dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

"Dan ini sudah disahkan pada rapat pleno desa tanggal 10 juli, hasilnya tetap 14 untuk nomor urut 1," lanjutnya.

Dirinya juga menyayangkan petugas KPPS yang ceroboh dalam menuliskan hasil rekapitulasi suara pada formulir C1 tentang perolehan hasil suara Pilpres 2014 di Kabupaten Tangerang.

"Jadi, selama ini yang terjadi kesalahpahaman dalam penulisan saja," tutupnya.

Sebelumnya, kejanggalan perolehan suara capres nomor urut 1 Prabowo-Hatta terlihat dalam pemindaian formulir C1 yang diunggah pada situs kpu.go.id, di mana tertulis perolehan pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 814 suara.

Sementara itu, pasangan Jokowi-JK memperoleh suara sebanyak 366 suara. Adapun total suara sah sebanyak 380 suara. Formulir tersebut tidak ditandatangani saksi dari pihak pasangan Jokowi-JK.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya