Jokowi Akan Penuhi Panggilan Mabes Polri Pekan Depan

Pemanggilan ini terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pimpinan redaksi Obor Rakyat.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 23 Agu 2014, 18:55 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2014, 18:55 WIB
Jokowi
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat tertunda, Polri rencananya akan kembali memanggil presiden terpilih Joko Widodo. Pemanggilan ini terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pimpinan redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa.

Dalam pemanggilan tersebut, Jokowi akan datang dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

"Katanya minggu depan ini, saya mau diundang. Tapi itu baru katanya. Coba tanyakan lagi ke polisi," ujar Jokowi saat ditanya perihal perkembangan penanganan kasus beredarnya Tabloid Obor Rakyat di Jakarta, Sabtu (23/8/2014).

Mantan Walikota Solo itu mengaku siap memenuhi panggilan tersebut. Dalam agenda pemanggilan itu, rencananya penyidik akan bertanya dan meminta keterangan kepada Jokowi terkait pemberitaan Obor Rakyat, apakah merasa dirugikan atau tidak.

"Ya itu kalau diundang. Kalau diundang ya saya datang," ucap Jokowi.

"Pokoknya saya diberitahu, bahwa minggu depan akan diundang, tapi waktunya belum tahu," imbuh dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat Setiyardi dan Darmawan dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konstruksi hukum itu ditetapkan lantaran tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor Rakyat.

Namun setelah memperdalam penyidikan dan berhasil mendapatkan keterangan ahli, keduanya dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Termasuk Pasal 156 dan 157 tentang Penyebaran Kebencian.

Dalam kasus ini, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa dari Universitas Negara Jakarta (UNJ) untuk diambil keterangannya mengenai isi redaksional. Bila semua keterangan itu sudah didapatkan penyidik, maka berkas kasus siap dilengkapi untuk selanjutnya berkas diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya