Pangeran Arab Janjikan Layanan Haji Lebih Mudah pada 2030

Wakil Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman memberi kesempatan kepada banyak umat Muslim untuk haji dan umrah dengan mudah.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 03 Mei 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 13:30 WIB
Jamaah haji di Mekah. (Al Arabiya)
Jamaah haji di Mekah. (Al Arabiya)

Liputan6.com, Riyadh - Pemerintah Arab Saudi terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah haji. Wakil Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman kemudian membenarkan bahwa biaya untuk visa haji dan umroh tahun ini tidak akan melebihi US$ 13 atau sekitar Rp 172 ribu.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan kepada banyak umat Muslim untuk haji dan umrah. Ini sekaligus mencerminkan citra terhormat Kerajaan Arab, untuk memberikan pelayanan pada dua Masjid Suci.

Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan yang diketuai Wakil Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz, menaruh perhatian besar pada para jemaah untuk memberikan mereka semua fasilitas yang diperlukan. Selain itu, ini juga untuk memberi layanan dan fasilitas terbaik dan mudah saat haji dan umrah.

Rincian visi dari program tahun 2030 itu menguraikan tiga tujuan utama layanan untuk jemaah, yang diumumkan dalam 10 program dan disetujui oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan untuk direalisasikan 13 tahun mendatang.

Dilansir Al Arabiya, Rabu (3/5/2017), program ini memiliki delapan tujuan termasuk memperbaiki lanskap perkotaan di kota-kota Saudi, mengembangkan sektor pariwisata, melestarikan dan mengiklankan warisan Islam, Arab dan Kerajaan.

Program-program Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ditujukan untuk mengembangkan layanan haji dan umrah, serta meningkatkan kesadaran tentang bagaimana menggunakan alat teknologi modern untuk melayani para peziarah.

Layanan tersebut termasuk aplikasi telepon pintar untuk layanan haji dan umrah, peta digital dan mengidentifikasi situs-situs yang berkaitan dengan haji dan umrah, dan bagaimana memanfaatkan layanan elektronik yang disediakan.

Saksikan juga video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya