Selama Ramadan Warung Makan dan Tempat Hiburan di Batang Tetap Buka, Asalkan...

Pemkab Batang memiliki aturan tersendiri terkait jam tayang tempat hiburan dan warung makan selama Ramadan 2018.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 17 Mei 2018, 22:40 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 22:40 WIB
20160607-Hormati Bulan Puasa, Sejumlah Warung Makan Tutup di Siang Hari
Seorang penjual menutup warung makannya dengan kain, Jakarta, Selasa (7/6/2016). Selama bulan puasa, sejumlah warung makan di kawasan perkantoran memilih untuk tutup di siang hari. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Batang - Guna menjaga kekhidmatan dalam menjaga suasana kondusif selama Ramadan 1439 H dan Lebaran 2018, Pemkab Batang memiliki aturan jam tayang tempat hiburan dan warung makan. 

"Jadi kita tetap atur jam operasional bagi usaha panti pijat tradisional, karaoke dan bilyard pada H-3 bulan puasa sampai hari ke-4 puasa tutup total," ucap Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Wahyu Budhi Santoso, Rabu 16 Mei 2018. 

Ia menambahkan, pengaturan jam tayang sudah melalui rapat koordinasi dengan semua stakeholder seperti kepolisian, satpol PP dan pengelola usaha tempat hiburan. Selanjutnya, menerbitkan surat imbauan menyambut Ramadan dan Idul fitri.

"Kemudian jam operasional hari kelima puasa sampai dengan H-4 lebaran siang hari tutup total, malam hari buka mulai jam 20.00 sampai dengan 24.00 WIB, dan Lebaran H-3 sampai dengan H+3 Lebaran tutup total," ucap Wahyu. 

Budhi mengimbau untuk personel yang terlibat dalam usaha harus menjaga norma dan sopan santun dalam berpakaian. Pengusaha rumah makan dapat beroperasi pada siang hari, dengan catatan menjaga ketertitban.

"Warung boleh buka tapi harus menjaga ketertiban dan norma-norma dalam suasana ibadah puasa dengan menggunakan penutup tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat masyarakat umum. Begitu juga kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel agar membatasi jenis dan jam pelaksanaan," katanya. 

Pemkab Batang, kata dia, bersama kepolisian akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, minuman keras, dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang. 

Salah satu pedagang warung makan Wuni Subah Batang, Ayu (46) mengatakan, sudah mengetahui surat edaran himbauan dari Pemkab Batang. Begitu juga dengan tempat-tempat hiburan yang ada di Duluh Wuni Desa Tenggulangharjo. 

"Kalau warung saya belum tutup, tapi kalau karaoke sebelah warung saya sudah pada tutup total sesuai surat edaran himbauannya," ucap Ayu.

Ia menjelaskan, adanya imbauan warung makan mengalami penurunan omzet, karena tempat karoke sudah pada tutup sehingga berkurang orang yang makan di warungnya.

"Saya sudah mengurangi penjualan masakannya, saya sudah tahu setiap ramadan ada imbauannya, sehingga lumayan sepi," dia memungkasi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya