Ini 4 Tempat Pembayaran Dam Jemaah Haji di Makkah

Empat tempat pembayaran dam atau denda jemaah calon haji di antaranya Kantor Pos Arab Saudi dan Bank Al Rajhi.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 10 Agu 2018, 14:05 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2018, 14:05 WIB
Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci
Jemaah calon haji asal Indonesia berdatangan ke Tanah Suci. (www.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Endang Jumali mengumumkan empat tempat pembayaran denda atau dam haji yang mudah diakses jemaah calon haji Indonesia.

"Tempat pembayaran ini juga untuk pembayaran hewan kurban dan fidyah," ujar Endang seperti dilansir Antara, Jumat (10/8/2018).

Dia menyebutkan, empat tempat yang bisa dipakai oleh jemaah calon haji adalah Kantor Pos Arab Saudi, Bank Al Rajhi, Badan Amal Jamiyah Hadiyat Al Hajj Muktamir Al Khayriyah, dan Badan Amal Jamiyah Namaa Al Khayriyah.

"Nilai pembayaran dam lewat lembaga-lembaga yang ditunjuk itu 460 Riyal Saudi atau sekitar Rp 1,8 juta. Jika pembayaran dam di luar empat lembaga itu bisa lebih dari angka tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan, tempat pembayaran resmi itu merujuk hasil rapat yang dihadiri perwakilan Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI), Islamic Developmant Bank (IDB), Pos Arab Saudi, dan Al Rajhi Bank.

"Pembayaran dam lewat lembaga-lembaga itu bermanfaat untuk memudahkan jemaah calon haji Indonesia. KUHI juga mengizinkan IDB untuk membuka gerai di hotel jemaah calon haji Indonesia sehingga makin memudahkan calon haji untuk membayar dam," kata Endang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Serahkan ke Jemaah Calon Haji

Jemaah Calon Haji Indonesia
Jemaah calon haji asal Indonesia. (MCH Indonesia)

Kendati demikian, Endang mengatakan tempat pembayaran dam diserahkan kepada masing-masing calon haji. Alasannya, kata dia, terdapat calon haji yang lebih suka membayar dam yang dikoordinasi oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ataupun secara mandiri.

Dam merujuk pada denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah, tetapi melakukan pelanggaran syariah. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji, seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Jemaah Indonesia umumnya melakukan ibadah haji secara tamattu' atau melakukan umrah terlebih dahulu baru berhaji. Untuk pelaksanaan haji jenis itu juga dikenai dam.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya