Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar baik untuk para ahli waris jemaah haji yang wafat saat pelaksanaan haji 2018. Para ahli waris tak perlu repot mengurus klaim asuransi jiwa anggota keluarganya yang meninggal.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan mengurus klaim itu ke pihak asuransi.
Baca Juga
"Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Ahda Barori.
Advertisement
Saat ini proses klaim sedang berlangsung. Bahkan, dia mengklaim, sudah banyak klaim asuransi yang telah ditransfer ke ahli waris.
"Hanya saja saya belum tahu jumlahnya, mungkin sudah 100-an (klaim)," kata dia.
Ahda mengatakan, premi asuransi jiwa jemaah haji 2018 sebesar Rp 49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji dipotong dari uang optimalisasi dana haji.
Sementara itu, nilai tanggungan untuk jemaah haji yang wafat di embarkasi dan Arab Saudi sebesar Rp 18.500.000. Adapun jemaah yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan nilai tanggungan sebesar Rp 37 juta.
Pengiriman dana, kata Ahda, dapat dilakukan ke rekening jemaah haji wafat yang masih aktif. Selain itu, dana nilai tanggungan dapat dikirim ke rekening ahli waris yang telah ditunjuk keluarga.
"Proses klaimnya maksimal 5 hari kerja," ujar dia.
Â
Reporter : Maulana Kautsar.
Â
Saksikan video menarik berikut ini: