Kemenag Urus Asuransi Jemaah Wafat di Musim Haji 2018

Nilai tanggungan untuk jemaah haji yang wafat di embarkasi dan Arab Saudi sebesar Rp 18.500.000.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2018, 09:21 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2018, 09:21 WIB
Panitia Haji
Panitia haji mengingatkan jemaah Indonesia agar tak memaksakan diri untuk lontar jumrah jika tak mampu. (www.haji.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar baik untuk para ahli waris jemaah haji yang wafat saat pelaksanaan haji 2018. Para ahli waris tak perlu repot mengurus klaim asuransi jiwa anggota keluarganya yang meninggal.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan mengurus klaim itu ke pihak asuransi.

"Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Ahda Barori.

Saat ini proses klaim sedang berlangsung. Bahkan, dia mengklaim, sudah banyak klaim asuransi yang telah ditransfer ke ahli waris.

"Hanya saja saya belum tahu jumlahnya, mungkin sudah 100-an (klaim)," kata dia.

Ahda mengatakan, premi asuransi jiwa jemaah haji 2018 sebesar Rp 49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji dipotong dari uang optimalisasi dana haji.

Sementara itu, nilai tanggungan untuk jemaah haji yang wafat di embarkasi dan Arab Saudi sebesar Rp 18.500.000. Adapun jemaah yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan nilai tanggungan sebesar Rp 37 juta.

Pengiriman dana, kata Ahda, dapat dilakukan ke rekening jemaah haji wafat yang masih aktif. Selain itu, dana nilai tanggungan dapat dikirim ke rekening ahli waris yang telah ditunjuk keluarga.

"Proses klaimnya maksimal 5 hari kerja," ujar dia.

 

Reporter : Maulana Kautsar.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya