Yuk, Simak Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Selama Ramadan, pemerintah tetap memberlakukan lima hari kerja bagi PNS.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Mei 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2019, 12:30 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan jam kerja bagi para pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadan. Jam kerja ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1440H.

Surat ini diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Syafruddin. Penetapan jam kerja ini untuk efektivitas pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada Ramadan 1440 H atau 2019 M. 

Dalam SE itu menyebutkan, bagi instansi pemerintah diberlakukan lima hari kerja:

a.Hari Senin hingga Kamis: pukul 08.00-15.00

waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: pukul 08.00-15.30

waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Bagi instansi pemerintah yang memperlakukan enam hari kerja:

a.Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00

waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: pukul 08.00-14.30

waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. 

"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi SE Menteri PANRB tersebut.

Surat edaran menteri PANRB itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariata Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan para gubernur, serta para bupati/walikota.

Adapun tembusan surat edaran itu juga disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

 

THR PNS

Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Ilustrasi PNS.

Sebelumnya, jelang Ramadan 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil PNS) dipastikan akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan hari raya ini akan cair paling lambat pada akhir Mei 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir mengatakan, kepastian pemberian THR sudah dipastikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal cair bulan depan.

"Menkeu pernah sampaikan Mei. Detail pastinya mohon cek Kemenkeu," ungkap dia kepada Liputan6.com, Kamis, 18 April 2019.

Saat ditanyai hal serupa, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyampaikan, pencairan uang tunjangan ini akan dilaksanakan paling telat akhir Mei.

Namun, pria yang akrab disapa Frans ini menyatakan, belum ada tanggal pastinya kapan PNS bisa mendapatkan THR. "Rencananya diberikan paling lambat akhir Mei," ujar dia kepada Liputan6.com.

Selain THR, PNS juga dikabarkan bakal menerima gaji ke-13 dalam waktu dekat ini. Sri Mulyani sempat menyebutkan, tak ada perubahan jadwal dalam pemberian gaji ke-13, yakni setiap 1 Juli.

Pernyataan itu lantas dibenarkan Mudzakir. "Insya Allah tetap seperti itu," ucap dia.

Senada, Frans menjelaskan, penyerahan gaji ke-13 untuk para ASN tetap akan serupa sejak 10 tahun terakhir. "Akan disamakan dengan tahun-tahun sebelumnya," tukasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya