Kementerian PANRB Bakal Atur Penggunaan Medsos oleh PNS

Kehadiran medsos sebagai wujud dari revolusi digital di tengah masyarakat kini memang sudah tak bisa dibendung lagi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Apr 2019, 15:05 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2019, 15:05 WIB
Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana membuat aturan terkait penggunaan media sosial bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, langkah ini coba diinisiasi lantaran fungsi sosial media saat ini kerap disalahgunakan untuk hal-hal tertentu. Semisal, mencemari netralitas ASN dalam beropini di jejaring dunia maya.

"Oleh karena itu perlu kita lebih mempertajam lagi aturan-aturan. Karena ini zaman digital sekarang, tentu sudah berubah. Jadi aturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga itu masih konvensional," jelasnya di Jakarta, Kamis (18/4/2019).

"Dengan adanya euforia sosial media yang begitu marak sekarang, tentu regulasinya harus kita perbaiki," dia menambahkan.

Aturan ini coba ditegakkan agar para abdi negara tetap bisa menjalankan perannya dalam melayani masyarakat dan negara dengan maksimal, tanpa dicampuri urusan sosial diluar tanggung jawabnya.

"Jadi kita memperbaiki regulasi maupun semacam edaran atau apalah, supaya PNS kita itu tidak terjerumus di dalam suatu euforia sosial media. Ini harus disikapi," tegasnya.

Menurutnya, kehadiran sosial media sebagai wujud dari revolusi digital di tengah masyarakat kini memang sudah tak bisa dibendung lagi. Maka dari itu, ia menilai, kehadiran regulasi ini juga penting bagi masyarakat luas, terutama kaum milenial.

"Jadi itu musti hati-hati sebagai anak bangsa, bukan hanya PNS, kita-kita semua. Apalagi Anda semua yang muda-muda, mesti hati-hati kita menyikapi itu. Karena kepentingan yang terbesar adalah merajut kepentingan bangsa dan negara," imbuh dia.

Kendati begitu, Syafruddin juga tak mau aturan ini kelak malah merenggut kebebasan berekspresi setiap orang. Melainkan untuk menata agar kehidupan sosial masyarakat Indonesia lebih teratur dan kondusif.

"Jadi kita akan atur itu sedemikian rupa, tidak juga mengangkangi kebebasan apalagi kebebasan pers, jangan sampai. Tapi kita mesti atur. Ini otokritik bagi kita," pungkas dia.

Hati-Hati! PNS yang Tak Netral saat Pilpres Bakal Diganjar Sanksi

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Berakhirnya pemilu 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengimbau agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk selalu menjaga netralitasnya dan tidak berkecimpung dalam politik praktis.

Syafruddin menambahkan jika nantinya ada PNS yang ketahuan mengabaikan netralitasnya maka akan ada sanksi yang diberikan dari masing-masing instansi pemerintah yang membawahinya.

"Sanksi dan sebagainya? Itu akan diselesaikan secara komprehensif. ASN dibawahi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah masing-masing," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4/2019). 

Dalam hal ini, Syafruddin memberi tugas kepada setiap instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga, pemerintah pusat, provinsi dan daerah untuk mengawasi masing-masing pekerjanya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar para PNS agar tidak bolos kerja pada hari ini mengingat hari ini jadi hari kejepit nasional karena pada Jum'at 19 April 2019 esok merupakan hari perayaan wafatnya Isa Al-Masih.

"Kementerian PANRB selaku penanggung jawab meminta kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja di aktivitasnya masing-masing walau besok (Jumat) libur," ungkapnya.

"Hakiki dari sebuah negara bangsa, masyarakat harus dilayani agar bangsa negara bisa berjalan dengan baik. Saya meminta kepada seluruh ASN untuk kembali aktif melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya