Liputan6.com, Jakarta Penerima zakat fitrah adalah orang yang sepenuhnya berhak menerima zakat fitrah. Selain berpuasa, salah satu kewajiban di bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat.
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah yang dikeluarkan nantinya akan disalurkan pada penerima zakat fitrah. Penentuan penerima zakat fitrah pun tidak sembarangan.
Advertisement
Baca Juga
Penerima zakat fitrah sudah diatur dalam firman Allah yang tertuang pada QS. At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut ada 8 golongan penerima zakat fitrah yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Dengan mengetahui siapa saja penerima zakat fitrah, para pemberi zakat fitrah dapat dengan ikhlas berbagi hartanya.
Berikut merupakan 8 golongan penerima zakat fitrah sesuai QS. At-Taubah ayat 60. Dirangkum liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (17/5/2019).
Penerima zakat fitrah
Menurut beberapa ulama, khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.
1. Fakir
Al-fuqara’ atau orang fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Orang fakir digambarkan sebagai orang yang idak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
2. Miskin
Al Masakin atau orang miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Advertisement
Penerima zakat fitrah
3. Amil
Al'amilin atau amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat.
4. Muallaf
Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Mualaf yang berhak atas zakat fitrah terbagi atas tiga bagian yang meliputi:
- Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam: Pendekatan terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau ke-Islaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam.
- Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan memersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh, baik personal maupun lembaga, dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Atau, untuk menarik hati para pemikir dan ilmuwan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin.
- Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam.
Penerima zakat fitrah
5. Hamba sahaya
Dzur Riqab atau hamba sahaya adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat.
6. Gharimin
Algharim atau Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."
Advertisement
Penerima zakat fitrah
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8. Ibnus Sabil
Ibnus Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.