Kewajiban Zakat Fitrah Tak Berlaku untuk Golongan Ini

Ada sebagian orang yang tidak wajib berzakat fitrah.

diperbarui 11 Jun 2018, 13:40 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2018, 13:40 WIB
Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas zakat melakukan ijab penerimaan zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/7). Waktu pembayaran dibuka hingga malam takbiran dengan pembayaran zakat senilai Rp50ribu dan beras 3,5 liter. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Jakarta  Zakat wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Seperti ibadah lainnya, zakat juga memiliki syarat yang harus dipenuhi.

Begitu pula dengan zakat fitrah. Zakat ini mengikat per individu dan harus dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri.

Namun begitu, ada golongan orang yang tidak terkena kewajiban zakat. Golongan ini disebutkan dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar.

Golongan itu adalah non-muslim. Seperti disinggung di atas, zakat fitrah adalah kewajiban bagi muslim, pemeluk Islam.

Golongan berikutnya adalah hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat mereka justru menjadi kewajiban majikannya.

Golongan selanjutnya, fakir miskin. Golongan ini justru menjadi mustahik atau penerima zakat. Selain itu, mereka juga termasuk dalam deretan asnaf.

Kemudian, anak yatim juga tidak terkena kewajiban zakat. Dalam harta anak yatim tidak ada sedekah. Sehingga mereka juga tidak terkena kewajiban zakat.

Sumber: Dream.co.id

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya