Kemenhub Akan Buat Regulasi Soal Sistem One Way di Musim Mudik Tahun Depan

Menhub sudah menyarankan para pemudik untuk kembali ke Jakarta sebelum 9 Juni karena diprediksi puncak arus balik.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2019, 14:20 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2019, 14:20 WIB
One Way Arus Balik Tol Kalikangkung
Kendaraan yang didominasi pemudik melaju satu arah (One Way) di Tol Kalikangkung-Cikarang, Karawang, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Sistem one way arus balik di jalur tersebut diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB akibat tingginya volume kendaraan yang menuju Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan meregulasikan sistem satu arah (one way) jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran untuk mengatur pemudik yang melintas. Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan.

“Tapi kan ini pilihan, lain kali yang kita lakukan adalah law enforcement. Apa yang akan kita lakukan nanti kita pikirkan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Halalbihalal di Kemenhub, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut menyusul panjangnya kemacetan hingga 18 kilometer di Tol Cikampek arah Jakarta pada arus balik Lebaran ini.

Menhub sudah menyarankan para pemudik untuk kembali ke Jakarta sebelum 9 Juni karena diprediksi puncak arus balik.

“Saya memang sudah menyarankan jangan tanggal 9 Juni. Saya menyarankan tanggal 9 Juni itu pasti bermasalah. Saya sudah bayangkan tujuh dibanding tiga,” katanya.

Selain itu, kepadatan arus mudik ke daerah Jawa Tengah dan Timur terpecah 60 persen, sementara arah Jakarta tetap 100 persen karena tujuannya satu.

“Satu hal yang perlu dicatat juga ya, kita pulang ke Semarang sampai itu 60 persen, kalau ke Jakarta itu semua berkumpul jadi 100 persen di satu hari yang sudah kita sampaikan di hari itu,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan ke depannya skema one wayakan diatur dalam bentuk peraturan menteri.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diatur dalam Bentuk Peraturan Menteri

One Way Arus Balik Tol Kalikangkung
Kendaraan yang didominasi pemudik melaju satu arah (One Way) di Tol Kalikangkung-Cikarang, Karawang, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Sistem one way arus balik di jalur tersebut diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB akibat tingginya volume kendaraan yang menuju Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Budi mengatakan nantinya satu arah akan dibatasi selama dua hari saja untuk mendorong pemudik melintas pada hari tersebut.

“Sekarang one way, tapi jatuhnya dinamis. Tergantung dengan diskresi kepolisian dan juga tergantung dengan situasi. Dengan melihat seperti itu saya sudah diskusi dengan Pak Kakorlantas, bisa jadi untuk tahun depan itu nanti dibuat regulasinya, sehingga memaksa orang untuk one way untuk dua hari saja,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan selain itu persiapan untuk satu arah secara dinamis diperlukan waktu sekitar satu hingga 1,5 jam.

“Mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan itu bisa sampai satu setengah jam. Kalau dinamis kasihan juga polisi. Kalau misalnya kita tentukan dua hari saja, itu memaksa orang untuk dua hari itu ke luar dari Jakarta atau kemudian masuk ke Jakarta saat baliknya. Setelahnya itu berlakukan biasa saja, normal saja. Tapi kalau ternyata di dua hari itu tidak banyak diminati, memang yang normal kita harus ‘improve’ lagi,” katanya.

Untuk itu, Budi mengatakan apabila sudah diatur, pengawasan harus ketat agar tidak ada yang melanggar.

“Kita evaluasi, kaji, kalau pak menteri setuju dengan itu ya kita buat. Tapi tahun depan kalau bisa dengan peraturan menteri terkait masalah pembatasan angkutan barang dan juga manajemen lalu lintas di tol,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya