Arab Saudi Keluarkan Aturan Salat Tarawih dan Umrah Selama Bulan Ramadan

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan denda kepada jamaah yang ingin melakukan umrah tanpa izin.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 13 Apr 2021, 07:10 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 07:10 WIB
ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan pedoman dan protokol untuk melaksanakan ibadah umrah dan izin salat selama bulan Ramadan.

Vaksinasi berada di urutan teratas daftar dalam prioritas karena tidak ada jamaah yang diizinkan masuk ke Masjidil Haram atau Masjid Nabawi Madinah, tanpa menerima setidaknya satu dosis vaksin virus corona COVID-19.

Dikutip dari laman Arab News, Selasa (13/4/2021) selain itu, Arab Saudi menyatakan bahwa kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan di kawasan pusat sekitar Mekah.

Pengunjung harus datang tepat waktu atau berisiko kehilangan slot waktu mereka.

Anak-anak juga tidak akan diizinkan memasuki masjid, atau halaman di sekitar masjid.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan bahwa denda US$ 26.671 akan diberikan kepada jamaah yang ingin melakukan umrah tanpa izin, dan denda lain juga bagi jamaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin.

 

Saksikan Video Berikut Ini:

Durasi Selama di Masjid

ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Sementara itu, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa salah Tarawih dan Qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid.

Ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan salat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi lima tasleemat.

Kementerian mengingatkan orang-orang tentang perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua masjid suci tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya