Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan pedoman dan protokol untuk melaksanakan ibadah umrah dan izin salat selama bulan Ramadan.
Vaksinasi berada di urutan teratas daftar dalam prioritas karena tidak ada jamaah yang diizinkan masuk ke Masjidil Haram atau Masjid Nabawi Madinah, tanpa menerima setidaknya satu dosis vaksin virus corona COVID-19.
Baca Juga
Dikutip dari laman Arab News, Selasa (13/4/2021) selain itu, Arab Saudi menyatakan bahwa kendaraan tidak resmi tidak akan diizinkan di kawasan pusat sekitar Mekah.
Advertisement
Pengunjung harus datang tepat waktu atau berisiko kehilangan slot waktu mereka.
Anak-anak juga tidak akan diizinkan memasuki masjid, atau halaman di sekitar masjid.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan peringatan bahwa denda US$ 26.671 akan diberikan kepada jamaah yang ingin melakukan umrah tanpa izin, dan denda lain juga bagi jamaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin.
Â
Saksikan Video Berikut Ini:
Durasi Selama di Masjid
Sementara itu, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa salah Tarawih dan Qiyam tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid.
Ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan salat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi lima tasleemat.
Kementerian mengingatkan orang-orang tentang perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua masjid suci tersebut.
Advertisement