Liputan6.com, Jakarta - Pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online. Sehingga bisa dilakukan di rumah sambil ngabuburit.
Melansir laman resmi Korlantas Polri, bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM, baik pembuatan dan perpanjangan, kini tidak perlu bolak balik ke Satpas tapi bisa dilakukan hanya dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional setelah dirilis Senin (12/4) lalu. Aplikasi Sinar tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Baca Juga
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:
Advertisement
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Aplikasi SINAR diklaim memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel.
Layanan online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.
Advertisement